LPK – GPI Pesawaran Berhasil Keluarkan Ijazah Dua Siswa Yang Diduga ditahan Pihak Sekolah

0 298

Pesawaran Lampung – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia Kabupaten Pesawaran Lampung dengan cepat merespon dan menindaklanjuti laporan dari dua orang siswa/siswi dengan sekolah yang berbeda yakni sekolah di Bandar Lampung dan sekolah di Lampung Selatan, dalam pengurusan ijazah yang diduga ditahan pihak sekolah , Sabtu (18/09/2021).

Dodi Romansyah (23) dan Sintia Sari (23) dengan sekolahan yang berbeda, saat mendatangi Kantor LPK Gerakan Perubahan Indonesia Kabupaten Pesawaran Jl. Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten setempat, kedatangannya untuk melaporkan dan meminta bantuan LPK – GPI Pesawaran terkait ijazah mereka yang belum bisa keluar.

” Ijazah saya masih ada sama Kepala sekolah, belum diberikan kepada saya sejak tahun 2016 hingga sekarang, sebab saya masih ada tunggakan administrasi. Dan hari ini saya dengan dibantu LPK – GPI Pesawaran mengurus ijazah saya, ” ucap Dodi.

Senada juga dengan Sintia Sari (23) bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama, bahwa ijazahnya masih ada sama pihak sekolahan.

” Karena terkait uang administrasi yang belum saya lunasi, jadi pihak sekolah masih menunda untuk memberikan ijazah kepada saya, hingga saya bisa melunasinya. Karena saya bingung bagaimana caranya bisa ambil ijazah saya tersebut, akhirnya saya laporan kepada LPK – GPI Kabupaten Pesawaran untuk bisa membantu saya dalam mengurus ijazah saya, ” ucapnya.

Anisar Ketua LPK – GPI Kabupaten Pesawaran menyampaikan bahwa sejak dikukuhkan beberapa hari yang lalu, dirinya bersama Team Investigasi dengan cepat langsung merespon dan menindaklanjuti laporan dari konsumen terkait ijazah yang diduga masih ditahan pihak sekolah.

” Hari ini kami terjunkan tiga orang Team ke lapangan yakni Suryanto Sekretaris, Arozy Tantawi, SH Kepala Bidang Hukum dan HAM dan Rico Saptanova Kepala Bidang Informasi dan Litbang. Alhamdulillah berkat kerja keras dan team yang solid serta profesional kami di lapangan, hari Senin lusa (20/09/2021) ijazah dari kedua siswa dan siswi ini bisa keluar, “ungkapnya.

Arozy Tantawi, SH Kepala Bidang Hukum dan HAM LPK – GPI Pesawaran menambahkan bahwa dirinya siap membantu masyarakat terkait hukum.

” Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait statusnya sebagai konsumen yang merasa dirugikan, sebagai konsumen apapun, bisa melaporkannya ke kantor kami, LPK Gerakan Perubahan Indonesia Kabupaten Pesawaran di Bumi Agung Tegineneng dengan nomor kontak 0896 – 1757 0602/ 0812 – 7908 2855, ” pungkasnya. (RedPel/Rico).

Leave A Reply

Your email address will not be published.