Kasus Dugaan Penipuan Warga Desa Mada Jaya Pesawaran Temukan Fakta Baru

0 26

Pesawaran (MIN-SMSI) – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Aceng Anwar ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan temukan fakta baru.

Menurut penelusuran tim media ini, terlahir atas nama Fikri Bin H. Musa yang juga merupakan warga Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau ternyata adalah seorang Ustadz kondang sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes)

Salah seorang warga desa setempat mengatakan dirinya terkejut setelah mendengar persoalan yang sedang dialami oleh Fikri.

“Memang beberapa waktu lalu sempat dengar kalau Ustadz Fikri sedang ada permasalahan dengan sesama warga desa disini, ya kaget, karena yang kita tau kan dia Ustad dan alim, biasanya tidak ada masalah,” ujar Nasrudin (67), Warga Dusun Bontor Girang Desa Mada Jaya, Jumat (28/10/2022).

Dijelaskan, pria yang kerap disapa Ustadz Opik tersebut diketahui memiliki keseharian sebagai pengasuh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang sudah berdiri sekitar kurang lebih 10 tahun itu, belakangan waktu ini mulai jarang terlihat berinteraksi dengan warga setempat.

“Udah lumayan lama jarang keliatan, bahkan kemarin kita ada kegiatan maulid bulan jawa, harusnya dia ada, apalagi dia kan disini tuan rumah lho, masa malah kita orang-orang awam yang justru ada disini,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Aas (40) warga Dusun Repong Desa setempat yang juga mengaku tidak menyangka jika Ustad Opik yang memiliki rekam jejak sebagai calon legislatif tersebut ternyata turut terlibat kasus penipuan.

“Ya kita juga kaget, taunya kan dia Ustad, Ulama dan alim gitu,” kata Aas.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Abdul Ghofur turut memberikan paparan atas kejadian yang melibatkan warga Desanya itu.

“Saya juga baru tau kemarin (27/10/2022), dapat kiriman berita online, rupanya kasus itu sudah viral. Saya kira sudah selesai, karena kasus itu kan sudah lama, sejak Pj Kades masih di pegang Irwan Rosa. Dan kemudian informasi yang saya dapat saat itu, kasus ini sudah diselesaikan melalui cara kekeluargaan, eh ternyata belum selesai,” kata Ghofur.

“Jadi, ya sudah kita ikuti saja jalur hukum yang ada, apalagi besok tanggal 2 November kan keluar putusan dari pengadilan, dan kalau memang nanti diarahkan untuk diselesaikan melalui Desa, maka akan kita selesaikan di Desa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran menggugat tetangganya Fikri ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan terkait sengketa tukar guling lahan dengan kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020, Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp170 juta kepada dirinya, namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Dan setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.