Pesawaran (MIN) – Camat Gedong Tataan, Kades Pampangan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR dan para dinas lainnya cek ke lokasi tempat wisata yang diduga belum sama sekali mengantongi izin, pada Senin (28/08/2023).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran akan menindak tegas wisata kolam renang Lembah Damai jika masih bandel dalam mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP Pesawaran Fanny Setiawan mengatakan, pihak telah turun langsung ke lokasi wisata kolam renang Lembah Damai untuk memberikan teguran dan pemahaman terkait pentingnya legalitas perizinan.
“Sudah kita tegur, dan kita berikan waktu selama satu Minggu untuk pengelola wisata kolam renang Lembah Damai mengurus perizinan yang utama yaitu izin bangunan,” kata Fanny, saat ditemui di wisata kolam renang Lembah Damai Dusun Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Dirinya menjelaskan, jika kurun waktu satu pekan tersebut pengelola wisata kolam renang Lembah Damai masih belum mengurus perizinan tersebut. Maka pihaknya akan menutup wisata kolam renang Lembah Damai.
“Ya kita tunggu itikad baik dari pengelola wisata ini, jika dalam satu Minggu belum mengurus izin ya harus kita tutup,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa Pemkab Pesawaran sangat pro dengan para investor yang ingin berinvestasi. Namun harus mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita terbuka dengan adanya investor seperti wisata kolam renang Lembah Damai ini yang memanfaatkan sumber daya alam yang ada dan ini harus kita dukung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menambah destinasi wisata serta PAD Pesawaran,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan kepada para pelaku usaha wisata di Kabupaten Pesawaran yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan.
“Saya harap semua wisata di Kabupaten Pesawaran sudah memiliki izin, dan bagi yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan, baik izin bangunan, izin alih fungsi lahan dan izin tanah,” tegasnya.
Ditambahkan sedikit oleh asisten 2 Marzuki, “jadi begini, mengenai pemungutan yang dilakukan kolam renang meski belum mengantongi perizinan,aturan itu tidak ada dan tidak diperbolehkan, tapi kita masih ada hati/toleransi, dan mengenai sangsi kita tunggu saja sampai batas waktu yang kami berikan, bila himbauan kami tidak di indahkan, maka kami akan tindak tegas,”ancamnya.
Sementara itu, istri pemilik wisata kolam renang Lembah Damai, Fenly F Tumangkeng mengaku siap bekerjasama dan segera mengurus perizinan yang sudah diarahkan oleh Pemkab Pesawaran.
“Kami siap patuh aturan, dan soal izin bangunan mungkin besok sudah kami urus, namun untuk lahan masih proses karena ini terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lahan,” kata dia.
Dirinya mengungkapkan, terkait belum memiliki izin bangunan tersebut, karena kurangnya pengetahuan dan merasa bingung untuk mengurus perizinan.
“Sebenarnya kami ini masih bingung mengurus perizinannya. Namun dengan ada pertemuan ini, kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Pesawaran yang sudah mengarahkan kami, hal-hal yang kami tidak tahu dan sekarang sudah tahu,” ujarnya.
“Kami juga minta tolong bimbingan dan arahan dari Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perizinan, untuk membantu kami dalam mengurus permasalahan terkait izin yang belum kami lakukan karena ketidaktahuan kami,” pungkasnya.
Fauzi PPWI