DPRD Pesawaran Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kedondong

0 13

PESAWARAN (MIN) – DPRD Kabupaten Pesawaran memastikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Kedondong dihentikan hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan berlaku.

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, S.H., M.H., menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pesawaran bersama unsur kepolisian, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah desa, perusahaan tambang, dan perwakilan masyarakat, pada Rabu (4/2/2026).

“DPRD tidak bertujuan menutup usaha pertambangan, melainkan menertibkan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum. Dari hasil RDP, seluruh kegiatan tambang diminta dihentikan karena masih berstatus ilegal,” kata Rico.

Ia menjelaskan, sejumlah izin usaha pertambangan diketahui telah berakhir sejak 3 Februari 2025 dan sebagian lainnya bahkan dibekukan sejak 2022. Selain itu, terdapat izin perusahaan yang telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jika izin sudah berakhir atau dicabut, maka tidak diperbolehkan lagi beroperasi. Apabila tetap beraktivitas, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Rico mendorong para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan persoalan perizinan dan berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Ia menilai regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk kebijakan Kementerian Koperasi pada Desember 2025, membuka peluang legalitas pertambangan melalui berbagai skema, seperti badan usaha, koperasi, maupun kelompok masyarakat.

“Regulasi sudah lebih terbuka. Namun, pelaku usaha dan pemerintah daerah harus proaktif agar proses legalisasi dapat berjalan,” kata dia.

DPRD Pesawaran juga menegaskan akan merekomendasikan penindakan kepada aparat penegak hukum apabila pascapenutupan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal.

“Jika masih beroperasi setelah dilakukan penutupan, DPRD akan menyurati aparat penegak hukum untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rico.

Sementara itu, Direktur Tambang Emas, PT Karya Bukit Utama (KBU), H. Tomi, menyambut baik pelaksanaan RDP tersebut. Ia berharap terdapat tindak lanjut konkret agar persoalan perizinan dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap ada solusi agar aktivitas pertambangan bisa berjalan secara legal dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Direktur Perusahaan Tambang PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) Yugo, memastikan pihaknya telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan.

“Seluruh aktivitas sudah kami hentikan sesuai arahan pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujarnya. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.