Diduga Tak Kuat Dianiaya Sesama Warga Binaan Di LPKA ,DW Nekat Minum Racun TanamanÂ
Menurut Sukriyadi -sapaan akrabnya- laporan itu didasari atas peristiwa dugaan pemukulan kliennya. “Klien kami ini juga diduga dibully (dirundung) dan disiksa. Merasa tidak kuat dia nekat melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara meminum racun rumput,†kata dia.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak LPKA Kelas II Bandarlampung. Menurutnya, dugaan perundungan dan penganiayaan bukan terjadi sekali ini saja. Namun, pernah terjadi sebelumnya. Menurut keterangan DW, pelaku perundungan terhadap dirinya sudah berusia dewasa.
Untuk itulah lanjut Sukriyadi, pihaknya melakukan konfirmasi ke Kepala LPKA Sambiyo kenapa orang dewasa masih menghuni LPKA Kelas II Bandarlampung. “Sesuai undang-undang anak umur seperti itu tidak wajib lagi dimasukan ke LPKA. Maka dari itu kami pertanyakan,†tuturnya.
Tak hanya itu saja, pihaknya pun sudah melakukan konfirmasi ke pihak Kanwil Kemenkumham Lampung, melalui Kadivpas yakni Farid Junaidi. “Saya sudah hubungi beliau dan katanya akan mengecek. Tapi setelah dicek dia sampaikan ke saya bahwasanya klien kami sehat saja dan boleh pulang,†ujarnya.
Padahal, lanjutnya, kliennya tengah terbaring di rumahsakit. Sukriyadi mengaku kecewa dengan respon pihak Divpas. “Seharusnya dia bilang cek dulu. Ini kan kok repot. Kalau mati bagaimana,†sambungnya.
Sangat disayangkan lagi lanjut dia, ketika peristiwa kliennya itu meneguk racun pihak LPKA Kelas II Bandarlampung tak langsung membawanya ke rumah sakit. “Tidak langsung di evakuasi dan mereka bilang muntah-muntah. Kita minta dibawa ke rumah sakit. Lalu mereka sampaikan lagi untuk biayanya bagaimana. Ini kan repot. Ini kan anak negara. Harusnya enggak seperti itu harus dibawa ke rumah sakit dulu,†terangnya.
Atas hal itu, barulah pihaknya pun mendesak agar LPKA Kelas II Bandarlampung segera membawanya ke rumah sakit. “Ya langsung pada tanggal 8 April 2021 klien kami dibawa sama mereka ke rumah sakit. Kondisi anak ini sekarang masih kurang enak,†tegasnya.
Menurutnya, kliennya ini baru tiga minggu menjadi tamping di LPKA Kelas II Bandarlampung. “Dia baru masuk itu di bulan Februari. Jadi tamping baru tiga minggu. Nah setelah jadi tamping itulah dia mendapati perundungan dan penganiayaan oleh F ini,†ungkapnya.
Terpisah, Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung, tak menampik adanya peristiwa dugaan bunuh diri tersebut. Kepala LPKA Kelas II Bandarlampung Sambiyo menjelaskan, bahwa untuk masalah perundungan atau penganiayaan terhadap DW, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara pasti.
“Karena itu tentunya harus ada visum dan keterangan saksi-saksi baik anak-anak ABH maupun petugas. Jadi kami belum berani memberikan keterangan atau kesimpulan. Akan tetapi kami di kantor juga masih mendalami, dengan melaksanakan pemeriksaan kepada anak yang di duga atau di indikasi melakukan penganiayaan dan pembulian tersebut,†katanya, Jumat (16/4).
Maka dari itu pihaknya pun melakukan penelusuran. Karena menurutnya khawatir ada unsur petugas yang juga melakukan. “Tapi ternyata memang tidak ada. Termasuk kami juga sudah ngobrol dengan anaknya, saat kita bawa pertama kali ke rumah sakit,†kata dia.
Namun, menurut Sambiyo DW ketika menggunakan kunjungan online via telpon wartel khusus, mendengar bahwa kedua orang tuanya itu ingin berpisah. Karena memang anak yang bersangkutan sudah menjadi tamping di bagian perkantoran. “Yang awalnya biasa-biasa saja jadi berubah. Terutama saat komunikasi jadi cenderung pendiam,†ungkapnya. (Red)