Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Hadir Pada Sidang Paripurna KUA-PPAS Tahun 2022

0 58

PESAWARAN (MIN) – Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P mengikuti Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 yang di gelar di Gedung DPRD Kabupaten setempat ,” Jumat (01/10).

Dalam sambutannya Bupati Pesawaran mengatakan bahwa Rapat Paripurna kali ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

” Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tahap penyusunan APBD dimulai dengan menyusun Rancangan KUA-PPAS, untuk selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” katanya.

“Dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, tersaji informasi mengenai capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara APBD yang mencakup kerangka ekonomi mikro daerah menggunakan asumsi dasar dalam APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pokok-pokok kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2022 tidak terlepas dari hasil pencapaian pembangunan ekonomi Tahun 2020 yang terkoreksi cukup tajam akibat pandemi Covid-19, Proyeksi Tahun 2021, prospek, dan tantangan perekonomian Tahun 2022. Dampak pandemi Covid-19 masih mungkin berlanjut hingga tahun 2022, maka berbagai bentuk intervensi pemerintah baik secara promotif, preventif, maupun kuratif, termasuk pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai herd immunity perlu dilanjutkan,” tambahnya.

Dendi melanjutkan bahwa dengan terjadinya kondisi tersebut, Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 yaitu mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat untuk Mewujudkan Masyarakat Pesawaran Lebih Maju, Sejahtera dan Produktif dengan Fokus Pembangunan RKP Tahun 2022.

” Yaitu dengan Pemulihan industri, pariwisata, dan investasi reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem jaringan pengaman sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana. Kebijakan dalam peningkatan kapasitas sarana dan prasarana publik juga perlu mendapat perhatian. Kebijakan pengembangan infrastruktur ini akan dapat memberikan manfaat ganda terhadap peningkatan investasi, penciptaan kegiatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Dendi menguraikan bahwa secara ringkas Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah
    Pendapatan Daerah diproyeksikan sementara Rp.1,437 Triliyun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 86,625 Milyar lebih. Pendapatan Transfer diproyeksikan sementara sejumlah Rp. 1,284 Triliyun lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sementara sejumlah Rp. 65,855 Milyar lebih.
  2. Belanja
    Belanja Daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp. 1,539 Triliyun lebih yang antara lain akan dialokasikan untuk Belanja Operasi sejumlah Rp. 940,667 Milyar lebih, Belanja Modal sejumlah sejumlah Rp.342,655
    Milyar lebih, dan Belanja Transfer sejumlah Rp.244.398 Milyar lebih.

” Dapat disimpulkan bahwa Rencana Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 1,539 Triliyun lebih yang dialokasikan juga untuk rencana belanja sejumlah Rp.1,539 Triliyun lebih,” pungkas Dendi. (RedPel).

Leave A Reply

Your email address will not be published.