Sejak Awal Menjabat, Oknum Kepala Dusun Diduga Mangkir Dari Tugas, Tak Bernyalikah Dinas PMK
MEDIA INFORMASI NETWORK.COM (Way Kanan) – Sejak pertama kali menjabat, Oknum Kepala Dusun (Kadus) 02 Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan diduga mangkir dari tugasnya sebagai Kadus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun team jurnalis dilapangan, bahwasannya sumber yang tidak ingin namanya disebutkan menjelaskan, Oknum Kadus berinisial ES tidak pernah terlihat, baik saat apel rutin maupun dilingkungan.
” ES, terus menerus mangkir dari tugas, ” ungkap sumber tersebut, Selasa (31/03/2024)
” Dari pantauan ES tidak pernah hadir lagi saat apel. Hanya beberapa kali pada awal-awal menjabat, bahkan di Kampung juga sudah berbulan-bulan tidak pernah kelihatan, Infonya dia merantau, “imbuh sumber ini.
Lebih lanjut sumber menjelaskan, seyogyanya oknum Kadus itu sudah ada peringatan, atau mungkinkah Dinas PMK tak berani mengambil tindakan.
Sampa berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Negeri Agung belum dapat dikonfirmasi,
Untuk diketahui, merujuk pada Permendagri No.84 Thn 2016 Pasal 10, Kepala Dusun, Kepala kewilayahan atau sebutan lainnya merupakan :
( 1 ) Kepala kewilayahan atau sebutan lainya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
( 2 ) Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun , sebagaimana di maksud pada ayat (1) Kepala kewilayahan /Kepala Dusun memiliki fungsi sbb:
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat ,mobilitas kependudukan,dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Wilayahnya.
c) Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya.
d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan Masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e) Pelayanan kepada Masyarakat.
f) Pelaporan pelaksanaan Tugas di wilayah kerjanya kepada kepala desa.
g) pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan di ambil di bidang tugasnya dan-
h) pelaksanaan fungsi lain yang di berikan Kepala Desa.
*(HERIANSYAH/TIM)*