Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Berita Bohong
LAMPUNG UTARA (MIN) – Pengacara Profesor Eggi Sudjana, Elidaneti, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut terkait pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Hepi News, yang dinilai mencemarkan nama baik dan membunuh karakter pelapor.
Laporan dibuat oleh Aktivis Lampung Utara, Hj. Merry, ke Polresta Lampung Utara pada Kamis, 5 Februari 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/AB/776/II/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Elidaneti diketahui merupakan pengacara Profesor Eggi Sudjana, tokoh yang dikenal sebagai pencetus persoalan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam laporannya, Hj. Merry menilai Elidaneti telah menyampaikan sejumlah pernyataan tidak benar melalui dua video di kanal YouTube Hepi News berdurasi masing-masing 13 menit 44 detik dan 11 menit 17 detik.
Sedikitnya terdapat 22 poin dugaan kebohongan yang telah dilaporkan ke Unit I Pidana Umum Satreskrim Polresta Lampung Utara.
Salah satu pernyataan yang dibantah keras oleh pelapor adalah tudingan bahwa dirinya menyerukan kebencian Habib Rizieq Shihab terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak pernah disampaikan oleh pelapor.
“Saya tidak pernah mengatakan hal tersebut. Itu bohong. Saya berani bermuhabalah dan bahkan sumpah pocong,” tegas Hj. Merry, yang akrab disapa Bunda Merry, sekaligus Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampung Utara.
Selain itu, Elidaneti juga dituding menyampaikan informasi palsu dengan menyebut bahwa pelapor kerap meminta uang dan menerima bantuan puluhan juta rupiah terkait persoalan kriminalisasi aksi demonstrasi “gonggongan anjing” pada tahun 2023 lalu.
“Masih banyak kebohongan lain yang disampaikan di kanal YouTube tersebut. Semua itu merusak citra dan membunuh karakter saya. Perilakunya sangat jahat,” ungkap Bunda Merry.
Elidaneti sendiri diketahui beralamat di Jalan Hang Tuah, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sementara itu, Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit dan Rozali, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan di Polres Lampung Utara karena pelapor menyaksikan langsung tayangan video tersebut di kediamannya di Kotabumi, Lampung Utara.
“Terlapor dengan sengaja dan sadar menyebarkan kebohongan. Saat ini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Gunawan, yang dikenal kerap beracara di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polresta Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)