Bengkulu (MediaInformasinetwork.com) – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, M, Si menerbitkan maklumat Nomor : Mak/02/VIII/2021 tertanggal 14 Agustus 2021 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, bahwa maklumat ini dikeluarkan menyikapi kondisi penanganan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Beberapa penekanan Kapolda Bengkulu, antara lain:
a. Agar masyarakat melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan masing-masing;
b. Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5 M;
c. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.Unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dilakukan oleh pemerintah dan sumber yang terpercaya.
“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,†demikian isi maklumat Kapolda Bengkulu. (RedPel)