mediainformasinetwork.com – Bengkulu (06/08/21) Sangat luar biasa apa yang di lakukan oleh pihak SD Negeri 77 Kota Bengkulu dimana saat negri ini di Landa oleh Pandemi covid 19, masih juga adanya dugaan kegiatan melakukan pungutan biaya kepada sejumlah siswa dan beberapa pungutan lainya yang diduga tergolong Pemungutan Liar (Pungli).
Berdasarkan informasi yang dituturkan beberapa wali murid saat mendatangi Sekretariat Media informasinetwork Perwakilan Bengkulu, bahwa dalam penerimaan siswa kelas 1 di SDN 77 tahun ini pihak Komite dan dewan guru memungut biaya sebesar Rp. 150.000/Siswa- dengan rincian 100.000 untuk uang bangunan dan 50.000 untuk uang lelah ungkap salah satu wali murid
Di samping itu juga SDN 77 juga “ memungut uang LES terhadap siswa sebesar Rp. 10.000,- per siswa untuk sekali pertemuan dan untuk satu minggu di lakukan tiga kali pertemuan termasuk penjualan Buku LKS dirumah salah satu oknum guru sebesar Rp. 145.000 per paket/per semester “.
“Wali murid berharap atas apa yang dilakukan pihak SDN 77 Kota Bengkulu agar diusut tuntas terkait adanya dugaan pungutan terhadap wali murid tersebut”, apa lagi ini masa PANDEMI COVID 19, terang salah satu Wali Murid.
Ketika awak media konfirmasikan kepada Kepsek SDN 77 Yorsa Nengsih. M. Mpd Jum,at 06/08/21 yang di dampingi Ketua Komite Ardi terkesan mengelak ia mengatakan “ bahwa seperti apa laporan wali murid mengenai pemungutan uang, dirinya tidak tahu menahu “.
” Saya selaku kepala sekolah tidak pernah menginstruksikan pemungutan sejumlah dana seperti apa yang disampaikan beberapa wali murid termasuk uang les. Dan jika hal itu terjadi, kemungkinan dilakukan pihak dewan guru dan komite sekolah “, dalih Yorsa ningsi .
Dalam kesempatan itu, Ketua Komite SDN 77 Ardi mengatakan, bahwa pungutan itu telah melalui mekanisme dan sudah meminta koordinasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu ujarnya.
Terkait kegiatan les yang di lakukan oleh SDN 77 Kota Bengkulu sangat bertentangan dengan surat edaran wali kota nomor 360/22/BPBD/2021 “ tentang pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dan penghentian kegiatan yg bersifat keramaian atau kerumunan “. Dimana salah satunya bunyi surat edaran tersebut tercantum pada Poin 3 “ ( Kegiatan belajar dan mengajar PAUD/TK, SD ,SMP , SMA ,/sederajat dan perguruan tinggi di wilayah kota Bengkulu di lakukan secara DARING atau ONLINE “).
Menurut pandangan ketua ormas GERAK Prov.Bengkulu SUHARMAN yang ada di sekretariat media informasinetwork saat itu, ia sangat menyesalkan terkait adanya pungutan dan kegiatan les yang dilakukan SDN 77 apalagi saat ini kita lagi dilanda Pandemi virus covid 19 jangankan untuk mengadakan les untuk bertatap muka aja kita dibatasi dan kegiatan tersebut bertentangan dengan PERMENDIKBUD no 75 Tahun 2016 pada pasal 12 yang berbunyi ( “ DI LARANG MENGADAKAN PUNGUTAN KEPADA WALI MURID DAN MENJUAL BUKU DALAM BENTUK APA PUN “). pungkasnya ( TIM )