Diduga Tidak Adanya Perawatan Tiang PLN : Warga Pertanyakan Tanggung Jawab PLN Dampak Rumah Yang Tertimpah 

0 43
 
 
 
METRO / Mediainformasinetwork.com – Pasca musibah patahnya beberapa tiang listrik yang menimpa rumah warga di jl. Stadion Tejosari Kel. Tejo Agung Kecamatan Metro Timur,Kota Metro. Sejumlah warga yang mendapatkan musibah mulai gelisah dan kecewa serta mempertanyakan tanggung jawab pihak PLN dan Pemkot Metro. Pasalnya hingga saat ini belum ada tanda – tanda rumah warga akan diperbaiki.
 
Hal ini diungkapkan, Man ( 45) warga Tejoagung,salah satu warga yang mendapatkan musibah rumah miliknya tertimpa tiang listrik PLN. Ia menjelaskan, bahwa ada kejanggalan akibat patahnya tiang listrik hingga menimpa rumah warga beberapa waktu lalu.
 
” Kekuatan tiang beton listrik yang selama ini tidak ada pemeliharaan terhadap tiang tersebut. Ternyata tengahnya kosong, dan besi cor dalam tiang sangat kecil. Makanya saat tiang listrik patah langsung putus. Hal ini sangat berbahaya ,” jelas Man kepeda awak media, Senin (19/4/2021) pagi.
 
Man menambahkan, pasca rusaknya beberapa rumah warga,hingga saat ini belum ada perhatian dari pihak PLN dan Pemkot Metro.
 
” Lokasi musibah tertimpanya tiang listrik PLN tersebut tidak jauh dari rumah Bapak Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, MA. Seharusnya rumah kami yang rusak diperbaiki pak. Apakah dari pihak PLN ataukah dari Pemkot Metro. Jangan seperti diterlantarkan begini. Maaf saya orang kecil, lagian bodoh ,” ujarnya.
 
Sementara itu, Fredy berprofesi sebagai pengacara adalah warga Tejoagung, yang juga rumah miliknya ikut tertimpa musibah mengatakan, sangat kecewa dikarenakan tidak ada perhatian pihak PLN maupun Pemkot Metro.
 
” Kami akan mensomasi pihak PLN dan Pemkot Metro karena rusaknya rumah kami dan beberapa warga lainnya, akibat tertimpa patahnya tiang listrik beberapa waktu lalu. Jika perlu akan menggugat atas kejadian patahnya tiang Listrik dan  menimpa rumah warga akibat fasilitas publik tersebut. Kami patut bersyukur patahnya tiang listrik tidak ada korban jiwa ,” ungkap Fredy.
 
Lebih lanjut, Fredy menjelaskan bahwa dalam tuntutannya ada beberapa aspek hukum kerugian masyarakat pada kasus patahnya tiang listrik PLN.
 
” Bencana ini bukan sekedar bencana alam dalam kasus patahnya tiang listrik PLN yang menimpa rumah warga. Ada dua kerugian, pertama kerugian materiil berupa nominal rupiah akibat rusaknya fasilitas dan kedua kerugian moril setiap melihat tiang listrik patah ada trauma dan lebih berbahaya dimana rasa nyaman tergerus. Perlu digaris bawahi bahwa gugatan adalah untuk melindungi kepentingan umum,rasa nyaman atas dasar kemanusiaan yang dapat menimbulkan dampak lainnya seperti kebakaran bahkan kematian. Kami berharap pihak PLN dapat melakukan semua fasilitas kelayakan tiang listrik,agar kejadian tidak terulang kembali ,” tutup Fredy.(Samadi/Red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.