Untuk Melancarkan Pungutan Liar Kepsek SMAN.1 Raman Utara, Minta Wali Murid Menghadap Nya

0 24
 
 
 
LAMPUNG TIMUR /Mediainformasinetwork.com -  kepala sekolah dan wakil humas kepala sekolah SMAN.1 (sekolah menengah atas negeri satu) raman utara, kecamatan raman utara, kabupaten lampung timur.
 
Dalam hal tersebut sukartini selaku wakil dari kepala sekolah SMAN.1 raman utara, lampung timur, menyampaikan beberapa aitem atas dasar pungutan sekolah terhadap wali murid tersebut, “yang iya sampaikan melalui via whatsapp kepada awak MediaInformasinetwork.com atas dasar dan aturan” sebagai berikut, Jum’at tanggal ( 23/04/2021).
 
“Terkait SMA negeri 1 RAMAN UTARA . 1. Terimakasih sdh menjadi kontrol buat kami saya wakahumas mewakili SMA sekali lagi mengucapkan terima kasih.
2. terkait pemberitaan adanya pungli dari narasumber yg tdk bs disebutkan identitasnya sebaiknya biar jelas dan transparan identitas narasumber mohon disebutkan,
 
3. agar bisa kami klarifikasi ttg pemberitaan tsb.bisa sebutkan nama dan kelas berapa.biar jelas dan tdk terjadi prasangka.kami akan jelaskan ke narasumber dan pihak media sebagai kontrol kami ,wali murid,murid dan pihak sekolah agar jelas.
4. Sekolah kami semua yg dilakukan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku.
 
5. Ditengah pandemi dan dibulan ramadhan kami tetap belajar via daring google classroom disesuaikan dengan kondisi anak ini informasi yg dapat kami sampaikan,
 
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih sdh menjadi rem kontrol buat SMA negeri 1 RAMAN UTARA, harapannya SMA negeri 1 RAMAN UTARA dengan jargon SMA serba bisa menjadi lebih baik dengan peran serta media di lingkup Lampung timur dengan pemberitaan yang positif dan menjadi penyemangat kami untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, ungkap sukartini.
 
Lanjut nya, selain beliau menyampaikan beberapa item hal” tersebut, “iya juga menyampaikan sebagai perwakilan dari kepala sekolah SMAN.1 raman utara, juga meminta agar supaya murid atau wali murid yang menyampaikan kepada awak media atas pungutan uang sekolah sebesar Rp. 2.000.000/tahun (dua juta rupiah) per tahun nya,
 
“Agar dapat dibawa ke sekolah untuk menghadap kepala sekolah atau saya sebagai wakil kepala sekolah yang membidangi di bidang humas sekolah, “dan mungkin yang menyampaikan kepada sampean tidak memahami dan belum tau tujuan kami melakukan penarikan uang tersebut,
 
“Dan perlu di ketahui, apa yang kami lakukan dari pihak sekolah SMAN.1 raman utara, “atas penarikan uang terhadap wali murid hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dan secara kekeluargaan ujar nya.
 
“Dan sebelum kami melakukan penarikan uang sekolah kami rapat kan terlebih dahulu yang di hadiri oleh komite sekolah, “dan para dewan guru berikut wakil” dari kepala sekolah yang ada di SMAN.1 raman utara.
 
“Dan apa yang kami lakukan atas dasar penarikan uang sekolah tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang telah di sepakati dan perundang undang yang telah di terapkan, “untuk aturan dan perundang undang nya nanti saya kirim kepada pihak media, tutup sukartini. (Angga/Rahmad)
Leave A Reply

Your email address will not be published.