Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

0 12

Lampung Timur (MiN) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (28/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial RA (32) warga Desa Surabaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan RA pada hari Jum’at (27/01/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Rantau Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, ” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.20 Gram dan kertas almuniumfoil rokok.

Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.