Laskar Lampung Serukan Keadilan! Kepala BPKAD Lampung Timur Dilaporkan ke Polisi
MEDIA INFORMASI NETWORK.COM – Laskar Lampung DPC Lampung Timur, didampingi Panji Padang Ratu Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung, memasuki babak baru dalam perjuangannya untuk keadilan dan transparansi keuangan daerah.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, ormas ini melaporkan Kepala BPKAD Lampung Timur ke Polresta setempat terkait sengketa informasi yang telah berlarut-larut.
Panji Padang Ratu, Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung, mengecam sikap Kepala BPKAD Lampung Timur yang dinilainya tidak transparan terhadap keuangan daerah.
“Kepala BPKAD telah mengangkangi hukum dan tidak mengindahkan peraturan dan undang-undang di negara ini,” tegas Panji dalam konferensi pers.
Pelaporan ini tak lepas dari upaya Laskar Lampung sebelumnya yang telah mengajukan permohonan pembukaan informasi publik kepada Kepala BPKAD.
Permohonan tersebut berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021 mengenai Data Penyaluran Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa (BHPRD) sebesar 7,5 Miliar yang hingga kini diduga belum juga disalurkan kepada pemerintah Desa.
Namun, langkah-langkah tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, karena permintaan data yang diajukan oleh Laskar Lampung tidak digubris oleh Kepala BPKAD.
Akibatnya, Laskar Lampung tak tinggal diam dan melaporkan kasus ini kepada Komisi Informasi pada 25 Juli 2023, dengan nomor 001/GUGAT/BPKAD/LLI-LT-VII/2023.
Keputusan Komisi Informasi pada 21 September 2023 seharusnya menjadi tanda bahwa keadilan akan ditegakkan. Komisi Informasi mengabulkan permohonan gugatan Laskar Lampung dan memerintahkan BPKAD untuk memberikan salinan dokumen informasi dalam waktu 14 hari kerja. Sayangnya, Kepala BPKAD tampaknya tetap mengabaikan keputusan tersebut.
Tidak putus asa, Laskar Lampung kembali melangkah lebih jauh. Pada 20 November 2023, mereka mengajukan penetapan eksekusi ke PTUN Bandar Lampung. Putusan tegas PTUN Bandar Lampung pun menggema, diwujudkan dalam Surat Pengantar Pengiriman Eksekusi yang dikeluarkan oleh Panitera Oktavianus Hatoguan pada 24 November.
” Kami tak dapat membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung. Kepala BPKAD harus mempertanggungjawabkan tindakan tidak transparannya, karena mengabaikan undang-undang adalah tindakan serius. Kami yakin, langkah hukum yang kami ambil kali ini akan membawa cahaya keadilan bagi masyarakat dan pemerintah Desa yang telah lama menanti penyaluran dana tersebut, “ujar Panji.
Panji dengan tegas menyuarakan kritik terhadap sikap Kepala BPKAD. Transparansi keuangan daerah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam perjuangan ini, dan kami berharap bahwa hukum akan berpihak pada kebenaran dan keadilan, ” tegasnya.
Perbuatan tersebut sejatinya melanggar Undang-Undang Dasar, dan Kepala BPKAD dapat diancam dengan pidana kurungan sesuai dengan UUD. Laskar Lampung DPC Lampung Timur bersikeras untuk memastikan bahwa keadilan dijalankan dan transparansi keuangan daerah menjadi kewajiban yang tak terelakkan.
Mereka berharap, langkah hukum yang diambil kali ini akan memberikan jawaban yang adil bagi masyarakat dan pemerintah desa yang telah menunggu penyaluran dana tersebut. (Red).