Lakukan Penipuan, Seorang Warga Margatiga Diamankan Polres Lampung Timur
Lampung Timur (MIN) – Sat Res Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga Kecamatan Marga Tiga, karena diduga terlibat dalam kasus Penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, saat sedang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat diluar kantor (Berkantor diluar Mako Polsek), pada Rabu (16/11/22), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah HW (34) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga.
” Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap MJ (58) warga Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, pada bulan Januari 2022, “ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminjam uang korban yang totalnya berjumlah sekitar 15 juta rupiah, dengan jaminan Kendaraan roda empat merk Avanza.
” Setelah ditunggu sekian lama, tersangka tidak mengembalikan uang pinjamannya, bahkan tidak bisa dihubungi, dan ternyata Mobil Jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain, sehingga Korban yang merasa ditipu, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sekampung, “imbuhnya.
” Petugas Kepolisian menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka, sekaligus petugas kepolisian membekuk tersangka di Jalan Raya Sidodadi Kecamatan Sekampung pada Selasa(15/11/22), “ujarnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Red),