Kontraktor Meminta Bupati Lampung Lampung Timur Menbayar Uang RETENSI
LAMTIM / Mediainformasi network.com – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum juga memberikan hak kepada ratusan kontraktor sebesar 10 persen. Ironisnya, kebijakan tersebut hanya karena belum ada SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur merealisasikan proyek lebih dari Rp250 miliar. Dari nilai proyek tersebut, berdasarkan kontrak. Mestinya sisa 10 persen telah diberikan kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Karenanya, Senin 07/06/21), para kontraktor mempertanyakan keberadaan uang retensi 10 persen yang hingga saat ini belum juga jelas kapan realisasinya.
“Itu uang retensi murni adalah hak kami sebagai kontraktor, kok sampai sekarang belum ada kejelasanya, dengan alasan SK Kepala Bidang Dinas PU belum ada,†ujar salah satu perwakilan rekanan Lampung Timur, Maradoni.
Para kontraktor kabupaten itu mendesak Kepala Dinas untuk segera mempertanggung jawabkan kebijakannya, yang tidak merealisasikan retensi anggaran proyek tahun 2020.
“Kami minta pencairan pada proyek peningkatan pembangunan jalan dinas PUPR, tahun 2020 agar segera dibayarakan, karena sudah melewati batas waktu yg sudah ditentukan, sudah lebih dari 6 bulan,†tegas Maradoni.
Sebagai perwakilan rekanan, sekaligus selaku Ketua Aliansi Lampung Timur Bersatu, Maradoni tidak perduli perihal adanya kebijakan yang tidak singkron antara kepala daerah dan Kepala Dinas PU PR.
“Kami tidak perduli kondisi apa yang terjadi antar kepala dinas dan Pimpinan daerah, yang kami hanya inginkan uang rerensi itu adalah hak kami, segera realisasikan,†tambahnya.
Pada bagian lain, Asari penasehat Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Lampung Timur justru menilai perihal belum juga ada realisasi retensi anggaran 2020 tersebut bermuara pada ketegasan bupati selaku pemimpin daerah.
“Ada apa dengan Bupati, ini hanya persoalan sepele, sebagai kepala daerah harusnya dapat tegas mengambil sikap, dengan persoalan-persoalan seperti ini, meski sepele tapi dapat menjadi bumerang ke depan.
“Karena itu saya minta Pak Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur) segera perintahkan Kepala Dinas PU realisasikan, apa yang sudah menjadi hak para rekanan,†ujarnya. (Rahmatullah)