Kedapatan Gunakan Narkoba, Seorang Warga Desa Marga Tiga Ditangkap Polisi

0 5

LAMPUNG TIMUR (MIN) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pria, karena diduga terlibat tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Jum’at (23/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial HY (37) warga Desa Negeri Agung kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari kamis (22/12/22) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Sukaraja Tiga, tanpa melakukan perlawanan, ” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, sebuah plastik klip bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.

setelah dilakukan Interogasi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.