Himbauan Camat Waway Karya Tidak Diindahkan, Para Penambang Galian C Di Way Bekarang Tetap Beroperasi
Lampung Timur (MiN) – Terkait banyaknya tambang pasir ilegal (galian C) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Bekarang di sekitar Desa Mekar Karya dan Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya Kabupaten Timur, yang berdampak dan membahayakan lingkungan sekitar, Camat Waway Karya Achmad Naufal, SE. MM berikan pelarangan keras melalui surat edaran yang ditujukan kepada para oknum penambang pasir tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Waway Karya Achmad Naufal di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan surat edaran Pelarangan penambangan Galian C sejak bulan Februari yang lalu.
” Kalau Surat edaran itu tidak diindahkan, maka kami akan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindak lanjuti, “ungkapnya, Senin (08/05/2023).
Terkait hal tersebut dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia juga turut memberikan statemen keras terhadap para oknum penambang ilegal yang merusak lingkungan.
Medi Mulya selaku Tim Investigasi dari BPAN Lembaga Aliansi Indonesia saat melakukan investigasi di lokasi penambangan galian C ilegal mengatakan mengapresiasi langkah Camat Waway Karya terkait pelarangan dan penghentian penambang pasir ilegal.
” Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia berharap himbauan dari pak Camat ini agar dipatuhi, “ucapnya.
” Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan langkah konkrit untuk penghentian galian pasir C ilegal tersebut, agar tidak ada persepsi pembiaran dari APH setempat, “tegasnya.
Untuk diketahui bahwa semenjak Surat Himbauan Camat Waway Karya tertanggal 01 Februari 2023 diedarkan sampai bulan Mei 2023, aktivitas para penambang pasir ilegal tersebut tetap terlihat di lokasi DAS Way Bekarang. (Red/Team).