Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda
Lampung Timur (MIN-SMSI) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga Pekalongan, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial FA (21) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
” Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan FA pada hari Jum’at (04/11/22) sekira pukul 16.00 wib di Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur tanpa melakukan perlawanan, ” ungkap Kapolres, Sabtu (05/11/2022).
” Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 20 buah strip yang berisikan 195 obat Tramadol, “imbuhnya.
Selanjutnya setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
” Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, “pungkas Kapolres. (Red).