Dugaan Pungli Kades Cempaka Nuban Belum Di Proses : LSM Genta Lampung Timur Kembali Melaporkan Kepada Inspektorat 

0 52
 
 
LAMPUNG TIMUR – Dalam penasaranya, elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta), Selasa 11/07/21, kembali melaporkan indikasi Pungutan Liar (Pungli) seorang Kepala Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban.
 
Laporan atau pengaduan kembali disampaikan, kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, karena, Kata Fauzi Ahmad (Ketua Genta Red) laporan sebelumnya tidak dapat ditindak lanjuti, (disita untuk kepentingan pemeriksaan Polda Lampung atas OTT Kades Red).
 
Seperti diketahui, Juli 2020 silam Antok Budiyanto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Polda Lampung.
Namun sang Kades, hingga saat ini tidak juga ditahan.
 
Atas hal tersebut, Genta kembali melayangkan surat aduan kepada inspektorat Kabupaten Lampung Timur, dengan beberapa alat bukti dugaan pungli program PTSL Tahun 2019 didesa Cempaka Nuban Kecamatan Batanhari Nuban.
 
Diantaranya, bukti kwitansi pembayaran dari pendaftar kepada Kepala Dusun dan bukti kwitansi Kepala Dusun yang disetorkan pada Kepala Desa secara langsung (bukan pokmas red).
 
,”Selain bukti kwitansi kita juga sertakan print out berita media, kita juga akan susulkan nanti vidio pernyataan Kepala Dusun yang memnayar langsung kepada Kepala Desa, bukan pada pokmas,” ujar Fauzi Ahmad.
 
Karenanya, melalui lembaga Genta dirinya berharap agar pihak-pihak yerkait dapat melakukan tugas dan fungsinya, sebagai lembaga atau organisasi penyelenggara negara.
 
,”Setingkat kades bersikap semaunya, dan, persoalan ini sudah ada korban, ASN dan eleman masyarakat, dengan tuduhan pemerasan, yang sesungguhnya adalah jebakan, Inspektorat harus berani, tindak tegas para kepala desa yg seperti ini,” Tegas Fauzi Ahmad.(Rahmatullah)
Leave A Reply

Your email address will not be published.