Buronan Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampung Timur Satono , Tutup UsiaÂ
Informasi dari kerabat almarhum, jenazah akan di makamkan di Kampung halamannya, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Satono lahir di kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada 8 Juli 1953. Satono juga merupakan Bupati Lampung Timur pertama yang dipilih melalui pemilihan umum menang dari calon independent, berpasangan dengan Noverisman Subing.
Satono merupakan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010. Dia divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD sebesar Rp119 miliar.
Satono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terpidana 15 tahun penjara karena korupsi APBD Rp 119 miliar.
Rice Gugat Aset
Sebelumnya, Rice Megawati, istri Satono pernah mengadukan tujuh terduga penjualan puluhan asetnya ke Mabes Polri. Aset-aset itu rencana buat pengembalian Rp117 miliar APBD Lampung Timur.
Aset yang diduga telah diperjualbelikan oleh bekas advokat Santono, Sopian Sitepu dan Sumarsih, tak termasuk aset yang disita penyidik atas kasus Bank Tripanca. “Sekitar dua minggu lalu, kami sudah melaporkannya ke Mabes Polri,†ujar Amrullah, advokat dari Kantor Law SAC Senin 24 Agustus 2020.
Menurut Amrullah, sebelum mengadukan penjualan aset-aset tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu konsultasi dengan Tim II SPKT Bareskrim Mabes Polri.
Diceritakannya, masalah ini berawal dari tuduhan korupsi terhadap Satono atas penyimpanan dana APBD Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana.
BPR Tripanca Setiadana gagal bayar (likuidasi) sehingga dana APBD Lampung Timur sebesar Rp106 miliar tidak dapat ditarik kembali oleh Satono.
Satono menggugat BPR Tripanca Setiadana ke PN Kelas I A Â Tanjungkarang. Ternyata, aset-aset tersebut telah diperjualbelikan Sopian Sitepu, Sumarsih, dan Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Pengadilan akhirnya menetapkan sita eksekusi atas 100 bidang tanah Alay dalam akte perdamaian pada tanggal 26 Mei 2009. M Marwan Djaja Putra dari pengadilan melakukan sita eksekusi pada 28 Mei 2009 sampai dengan 1 Juni 2009 terhadap 66 bidang tanah/obyek sita di Kota Bandarlampung.
Berdasarkan berita acara eksekusi itu, Â kuasa hukum Satono saat itu, Sopian Sitepu dan Sumarsih seharusnga mengajukan lelang sita eksekusi agar dananya bisa diserahkan kepada Satono.
Tapi, ternyata, kedua kuasa hukum ini tidak menyerahkan uang hasil sita eksekusi kepada Satono. Terhitung 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer dicabut Satono, ujar Amrullah. “Patut diduga terjadi malpraktek, pengacara penggugat sekaligus tergugat,†katanya.
Termasuk, mereka yang diduga telah membeli sejumlah aset-aset tersebut, yakni Puncak Indera, Hengky Widodo alias Engsit, Honggo Wijaya, Â dan Ricky Yunaraga.
Berdasarkan bukti-bukti ini, pihaknya berharap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan memeriksa pihak terkait tersebut.
Dengan indikasi, tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 378 KUHPidana.
Ada di Lampung dan Jawa
Terkait keberadaan Satono sebelum meninggal dunia, salah satu kerabatnya almarhum mengaku jika selama ini Satono berada di Mesuji. “Ada info selama ini di mesuji terus dibawa ke Jakarta meninggal, †Jelasnya melalui pesan singkat dilangsir media online lokal Lampung.
Namun sebelum di Mesuji, Ia mendapat kabar jika Satono selama ini kabur ke pulau Jawa. “Ada info selama ini di Jawa, †singkatnya.
Sementara Kejati Lampung mengaku belum mengetahui lebar yang beredar terkait kematian Satono. “Kita cek dulu, kita belum tahu informasi nya,†kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan.
Andrie mengatakan, bahwa pihaknya sendiri tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Dirinya akan mengecek terlebih dahulu terkait kabar duka tersebut. “Untuk saat ini kita belum bisa komentar, †urainya. (Snrl/Red)