Ada Apa ..? Kasubag Umum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung Timur , Marah Saat Di Konfirmasi Terkait Rehap Aula Hingga Ruang Kadis

0 33
 
LAMTIM / Mediainformasinetwork.com – Kasubag Umum dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung timur (Lamtim).
Marah pada wartawan saat hendak di konfirmasi terkait soal pekerjaan Rehap Aula dan ruang kadis. 
 
Kasubag umum Roby Cahyadi.S.kom tersebut langsung dengan nada emosi kepada wartawan tanpa mendengar
penjelasan maksud dan tujuan awak media, Kamis(27/5/2021).
 
“Kamu kalo mau konfermasi masalah kerjaan nanti kita sama-sama ketemu kadis biar kita jelas semua dengan nada emosi”ungkap Roby Cahyadi.
 
Sebelumnya, wartawan telah konfirmasi via chat whatsApp,oleh kasubag tidak menggubris meskipun sedang online pesan terbaca,
 
Herizal Kepala biro koran Suara keadilan wilayah lampung timur 
memberi tanggapan atas perlakuan oleh oknum kasubag umum dinas pendidikan pada wartawan,
 
Ia menyayangkan sikap kasubag  yang arogan, tidak terpuji dan tidak layak menjadi kasubag, pejabat yang arogan seperti itu layak di bebas tugas kan, dan menjerat nya dengan UU pers ,
 
“Dasarnya apa marah ke wartawan jelas bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan bisa kena ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta, Ujar Harizal.
 
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
 
Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta.(Angga)
Leave A Reply

Your email address will not be published.