6 Warga Diringkus Polisi Saat Tengah Asik Main Judi
Lampung Timur (SMSI-MIN) — Beberapa Warga Kecamatan Sekampung, tidak berkutik saat diringkus Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena kedapatan sedang melakukan aksi permainan judi kartu Remi pada Minggu(4/9/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada hari Minggu (4/9/2022), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah PF (40), EL (39), SR(42), TP (56), MK (47), dan GT (63) warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung.
” Ke 6 tersangka, diduga berkumpul dirumah salah satu warga, yang akan menggelar hajatan, kemudian bermain judi kartu Remi, dengan taruhan uang tunai, “ucapnya.
” Polsek Sekampung yang menerima informasi terkait perjudian, kemudian anggota Polsek Sekampung segera meluncur ke lokasi tersebut, dan melakukan penggerakan, “ungkapnya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan 6 tersangka berikut barang bukti 2 set kartu remi, dan uang tunai 272 ribu rupiah.
“Para tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung, untuk dilakukan proses hukum, terkait tindak pidana perjudian, yang dilakukannya, ” tutup Kapolres.(Red)