Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Menangkap Seorang Gadis Remaja Yang Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Shabu 

0 34
LAMPUNG TENGAH //mediainformasinetwork.con – Setelah melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Polsek Seputih Mataram menangkap seorang gadis remaja karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Pelaku berinisial DRS (23) warga Dusun 8 Srimulya Kamp. Mataram Jaya Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, Rabu (31/3/2021). 
 
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIK, SH, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram Kamp. Sriwijaya Mataram Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, kata Ramdani. 
Pada saat dilakukan Penggeledahan oleh Petugas didapati seorang perempuan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bong, 2 (dua) Buah Plastik Klip sisa pakai, 2 (dua) Buah Pisau kecil, 2 (dua ) Buah Korek api gas, 4 (empat) Buah Kaca Pirek, 3 (tiga) Buah Pipet putih, tambahnya. 
 
Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan DRS dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau narkotika Golongan saya bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan saya bagi diri sendiri Dipidana dengan penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tegasnya. (Humas / Red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.