Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers Pasca Operasi Sikat Krakatau 2021
LAMPUNG TENGAHÂ – Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik Pimpin Kegiatan Konferensi Press Pasca Pelaksanaan Operasi Sikat (OPS) Krakatau 2021 di Halaman Ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (21/07/2021) pukul 13.00 WIB.
Dalam giat konferensi pers, AKBP Wawan menjelaskan, bahwa selama pelaksanaan Ops Sikat Krakatau 2021 yang berlangsung selama 14 (Empat Belas) hari Polres Lampung Tengah telah berhasil mengungkap seluruh Target Operasi (TO) yang ditetapkan yaitu sebanyak 9 TO dengan 9 LP (Laporan Polisi), 9 TO Orang, 1 TO Tempat dan 1 TO Barang
Selain berhasil mengungkap TO, Polres Lampung Tengah juga berhasil mengungkap 39 Non TO LP (Laporan Polisi) dan berhasil mengamankan 39 Non TO Orang.
Lebih lanjut AKBP wawan menerangkan, sebanyak 48 orang tersangka berhasil ditangkap oleh Polres Lampung Tengah beserta Polsek Jajaran dengan rincian Perkara Curas sebanyak 7 Orang Tersangka, Perkara Curat sebanyak 40 Orang Tersangka, dan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Pemerasan
“Selain menangkap tersangka, Polres Lampung Tengah beserta Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Truk, 9 Unit Sepeda Motor, 7 Unit Handphone, 6.759 Kg Buah Sawit, 4 Lempeng Besi Baja, 1 Buah SIM dan KTP Korban, 1 Unit Mesin Pompa Air, 1 Unit Mesin Diesel Kubota, 1 Buah Kabel Listrik berukuran 30 Meter, 1 Set Springbed, 1 Unit Mesin Cuci, 1 Set Kursi Plastik, 1 Unit Blender, 2 Unit Kipas Angin Dinding, 1 Set Salon Aktif dan 1 Set Matras,” jelas AKBP Wawan
Selain itu selama pelaksanaan Ops Sikat Krakatau 2021 Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran juga mendapatkan Senjata Api yang diserahkan oleh Masyarakat maupun temuan yang di amankan oleh Polres Lampung Tengah sebanyak 5 Pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek jenis Revolver, 1 Pucuk Senpi Rakitan Laras Panjang jenis Locok, 2 Butir Amunisi Kaliber 9 mm dan 2 Butir Amunisi Aktif, jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Lampung Tengah juga menyerahkan langsung 2 Unit Kendaraan Sepeda Motor kepada pemiliknya yang merupakan korban tindak Pidana Curat yang terjadi di Wilayah Hukum Kec. Terbanggi Besar warga tersebut bernama Imam Sholihin (24) warga Rt 024 Rw 006 Kampung Selusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah dan sepeda Motornya Honda beat warna Merah Hitam No.Pol BE 2812 IP. Dan satu warga Seputih Raman an I Putu Sutrisna ( 35 ) alamat Dusun I Kampung rama Indra Kec Seputih Raman Lampung Tengah yang menjadi korban curat dan sepeda motornya Honda CRF Warna Merah Putih BE 3958 IV diungkap dan langsung diserahkan oleh Kapolres.
“Ucapan terima Kasih dari kedua warga an Imam Sholihin dan I Putu Sutrisna atas keberhasilan Polres Lampung Tengah dalam mengungkap kasus Curat sehingga sepeda motor saya bisa kembali. Terima Kasih Pak Kapolres,“ ucapnya
Kegiatan Konferensi Press berlangsung dengan kondusif dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaannya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Kabupaten Lampung Tengah. (Red)