Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. KJP, Sekda GRIB JAYA Lampung Desak DLH Segel Dan Tutup Pabrik

0 61

Lampung Tengah – Beberapa tokoh adat dan masyarakat Kampung Terbangi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah didampingi Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, mengadakan pertemuan dengan pihak PT.Komering Jaya Perdana (PT.KJP), guna memprotes terkait pembuangan limbah dari PT.Komering Jaya Perdana yang mengakibatkan masyarakat setempat tidak nyaman karena polusi udara yang meresahkan masyarakat setempat.

Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Tengah, Yunisa Putra didampingi Sahrul Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Bandar Mataram beserta kuasa hukumnya, mendatangi PT. Komering Jaya Perdana untuk menjelaskan terkait aduan masyarakat tersebut. Pihaknya pun akan berjuang untuk membela masyarakat sesuai dengan apa yang dikeluhkan, dan merugikan masyarakat terkait polusi akibat limbah.

“ Dimana pada waktu itu sempat masyarakat pernah menggugat dan mensomasi PT. KJP ini, terkait limbah dan polusi udara, namun tidak dihiraukan oleh pihak PT Komering Jaya Perdana. Dan akhirnya pada hari ini kami beserta tokoh adat dan masyarakat datang ke perusahaan tersebut untuk klarifikasi terkait somasi masyarakat yang ada di Kecamatan Bandar Mataram, ” ujarnya, Sabtu (31/08/2024).

Lanjut Yunisa, pihak PT. KJP mengatakan bahwa pengelolaan limbah pabrik sudah sesuai aturan.

“ Namun fakta di lapangan berbeda. Kemudian Tim Kuasa Hukum GRIB Jaya bersama masyarakat ingin melihat langsung kolam penampungan, serta melihat seputar halaman pabrik tersebut, namun tidak diijinkan. Bahkan pihak PT.Komering Jaya Perdana enggan untuk dimintai keterangan oleh awak media,” jelasnya.

Menurut Yunisa, saat Media ingin meminta keterangan terkait kedalaman kolam, apakah sudah sesuai standar, namun pihak PT. KJP enggan memberi penjelasan.

” Masyarakat di sekitar pabrik merasa tidak nyaman dengan adanya limbah dari PT.KJP. Padahal seharusnya, dengan berdirinya Perusahaan, warga masyarakat sekitar merasa nyaman. Namun ini justru sebaliknya, sebab masyarakat sekitar pabrik yang berjumlah sekira 300 orang tersebut merasa tidak nyaman dan kesehatan mereka tidak dijamin oleh PT. KJP, ” imbuhnya.

Sementara, Herman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman mengharapkan agar Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau dan mengambil langkah-langkah yang sesuai aturan pemerintah.

” Kan sudah jelas pelanggaran yang di lakukan oleh Perusahaan terkait pembuangan limbah itu ada pidananya. Dalam aturan, ada beberapa pidana yang bisa dikenakan kepada perusahaan terkait limbah ini yaitu :

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.5 Miliar dan paling banyak Rp.15 Miliar.
  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 Miliar dan paling banyak Rp.9 Miliar.
  3. Pertanggungjawaban Pidana jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada :
    a. Badan usaha; dan/atau
    b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, “ungkapnya. (RIlis Humas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung).
Leave A Reply

Your email address will not be published.