Diduga Adanya Kejangalan Terkait Proses Hukum Laka Lantas, Melalui Kuasa Hukum Bus ALS Praperadilan Polres Lampung Tengah 

0 57

LAMPUNG TENGAH (MI) – Wiratno (62) sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) melalui kuasa hukumnya akan menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah terkait kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Tol Km 153 Gunungbatin, Lampung Tengah, beberapa bulan lalu.

Poto:ilustrasi

“Klien kami hanya meminta keadilan hukum terkait peristiwa itu,“ tutur Ketua Tim kuasa hukum M.Oky Sanni di PN Gununsugih, Senin (04/10).

Dia menceritakan, bus ALS tujuan Medan-Yogyakarta yang dikemudikan Wiratno tiba-tiba mati mesin mendadak di Tol KM.153 Gunungbatin.

“Sopir lalu meminta kernet Fahmi (37) memeriksa mesin bus yang berada di belakang. Saat korban sedang memeriksa, tiba-tiba muncul truk cold diesel yang langsung menyeruduk korban Fahmi hingga korban tewas di tempat,” ungkap Oky.

Dia menjelasakan, kliennya telah menempuh berbagai upaya mediasi dalam perkara laka lantas tersebut.

“Setelah kejadian itu keluarga Wiratno telah memberikan bantuan kepada keluarga korban. Dalam hal ini yang kami pertanyakan, mengapa hanya sopir bus ALS yang di tahan oleh Polres Lampung Tengah, sementara sopir truk cold diesel yang menabrak korban tidak di tahan,” ujar Oky.

Masih menurut Oky, dalam proses perkara ini berjalan, Wiratno selalu kooeperatif dalam menjalani proses penyelidikan oleh Sat Lantas Polres Lampung Tengah. Setelah proses berjalan dua pekan, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan, sementara sopir truk dilepaskan.

“Tentunya upaya praperadilan ini kami tempuh dalam upaya mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya. Sementara segala upaya dan mediasi dengan pihak Polres Lampung Tengah telah kami tempuh, namun hingga saat ini tidak ada titik terang,” ungkap Oky.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.