Selusuri Angaran Penangan Covid – 19 Lampung Selatan Mencapai Rp 67 Miliar Diduga Mark – UpÂ
LAMPUNGÂ / Mediainformasinetwork.com – Realisasi refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh gugus tugas dan Dinas instansi di Kabupaten Lampung Selatan mencapai Rp67 Miliyar. Lamporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp9 Miliyar. Pada realisasinya terindikasi banyak kejanggalan, duplikasi, mark-up anggaran bahkan mengarah kegiatan fiktif.
Informasi wartawan menyebutkan refocussing anggaran itu di realokasikan kepada tiga kegiatan utama, yakni penanganan Kesehatan, Ekonomi dan Sosial. Dengan rincian kesehatan dianggarkan sebesar Rp29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar Rp27,47 milyar.
Kejanggalan realisasi dapat dilihat dari alokasi anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai Rp20.173.496.500.-. Dengan rincian intensif tenaga medis di Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebesar Rp869.250.000, namun tidak dijelaskan secara rinci jumlah dan besaran insensif yang diberikan. Sementara penelusuran kepada para tenaga medis di sejumlah puskesmas, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan intensif terkait penanganan Covid-19 tahun 2020.
Kemudian, pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan sebesar Rp1.500.000.000, -. Selain tidak dirinci volume dan jenis, juga sebaran bahan pembersih ini tidak dijelaskan, apakah untuk konsumsi sendiri atau dibagikan ke masyarakat. Sedangkan diketahui, Dinas Instansi dan Desa mengangarkan sendiri.
Kemudian ada pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp9.076.320.000,-. Dengan rincian pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan sebesar Rp1.910.251.500. Mata anggaran ini dijelaskan secara rinci apa saja yang dimaksud dengan bahan habis pakai. ada pengadaan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 sebesar Rp1.549.675.000, tanpa jelas bahan apa yang digunakan.
Untuk intensif tenaga kesehatan RSUD Bob Bazaar sebesar Rp1.698.000.000, juga tidak dirinci, Â besaran, berapa jumlah tenaga kesehatan dan volume intensif. Termasuk pengadaan Suplemen Tenaga Kesehatan sebesar Rp496.000.000, yang tidak diungkap secara rinci, jenis, jumlah dan peruntukan tenaga medis mana.
Anggaran lain pengadaan Pembangunan Pagar Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) sebesar Rp1.484.000.000,- Dan, pembangunan Selasar RSBB sebesar Rp990.000.000,- Kemudian Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas sebesar Rp2.726.322.550,- ditambah lagi pengadaan Bahan Habis Pakai Puskesmas sebesar Rp1.336.509.850,-. Kegiatan ini tidak dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan pengadaan bahan apa bahan habis pakai di Puskesmas terkait penanganan Covid-19.
Kejanggalan Anggaran
Kejanggalan realisasi alokasi anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai Rp20.173.496.500.- dapat dilihat pada pengadaan alat-alat kesehatan puskesmas dan jaringannya sebesar Rp2.981.875.000,00  dengan rinciannya masing-masing seperti Pengadaan Virus Transport Medium (VTM) sebesar Rp800.000.000, – .
Kemudian Pengadaan sanitarian bag sebesar Rp56.875.000,00. – Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp1.650.000 000,00, pengadaan Tensimeter in body sebesar Rp95.500 000,00. – Pengadaan Thermal gun sebesar Rp300.000.000,00.- Pengadaan Capsul isolation transport sebesar Rp79.500 000,00
Terlihat penyajian data tidak dilakukan secara rinci, seperti harga satuan, banyaknya barang, merk dan spesifikasi. Begitu pun dengan pengadaan APD, tidak dirinci jenis dan jumlah APD, padahal dengan nilai cukup fantastis hingga Rp1,6 M.
Ada anggaran penyusunan Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Obat serta Perbekalan Kesehatan (DAK) senilai Rp947.875.000,00 dengan rinciannya masing-masing, seperti Pengadaan masker bedah sebesar Rp520.000.000.00. – Pengadaan handtscoon steril Rp90.750 000,00 – Pengadaan handscoon non steril Rp37.125 000,00 dan Pengadaan atkohol 75% Rp300.000.000,00.
Penyajian data ini pun tidak jelas, berapa banyak barang, spesifikasi barang, merk dan peruntukan. Seperti masker bedah, APD standar nakes ini memiliki macam macam-macam spesifikasi, ada masker bedah jenis N95 dan masker bedah 3 ply. Sementara masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).
Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara. Beda spesifikasi, beda kualitas tentu beda harga.
Penyebaran informasi dan Razia Pengamanan Sediaan Farmasi sebesar Rp1.511.000.000,00 dengan rincian kegiatan pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antibody Rp895.000.000,00,- Pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antigen Rp85.000 000,00. Kemudian, – Pengadaan bahan habıs pakai keschatan untuk pengambilan spesimen swab Rp18.600.000,00. – Pengadaan masker N95 135 000 000,00 dan – Pengadaan hand sanitizer Rp377 400.000,00.
Anggaran untuk upaya Pelayanan Kesehatan senilai Rp366.800.000.00 dengan rincian kegiatan: Transport rujukan covid Rp20.000,000,00.- Transport pendamping rujukan covid Rp30 000 000,00. -Biaya perawatan di RS /rujukan pasien Rp250 000 000,00.· Tracking kasus dan penanggulangan covid-19 Rp66.800 000,00.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp4.241.578.500.Monitoring Kesiapsiagaan Puskesmas dalam Rangka Tanggap COVID-19 Rp35.030.000,00.
Secara umum data disajikan tidak dirinci. Terlebih untuk pengadaan alat Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antibody Rp895.000.000,00. Pengadaan Merk alat ini harus masuk dalam daftar rekomendasi dari WHO dan Gugus Tugas Covid-19 pusat.
Jika dibandingkan dengan Pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antigen yang hanya Rp85.000.000.00. Padahal untuk tingkat akurasi, RDT antigen lebih akurat dibandingkan dengan RDP antibody dengan selisih harga tidak terpaut jauh.
Menanggapi hal itu, Juru bicara tim Gugus Tugas yang juga staf ahli bupati, Akar Wibowo enggan merespon. Mantan Kepala BKD ini menyarankan agar konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSBB. “Tanyakan labgsung ke dinas kesehatan dan rumah sakit,†jawab Akar dalam pesan WhatsApp, Kamis 15 April 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin S.Sos saat dihubungi tidak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kepala BPKAD, Intji Indrawati berkali-kali di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak direspon. Tim juga mencoba menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sefri Masdian. Namun hingga laporan ini diturunkan, belum juga ditanggapi.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Eka Riantinawati saat dihubungi mengaku kurang begitu memahami secara detail. Karena menurut Eka, dia menduduki jabatan Plt Kadiskes menggantikan dr Jimmy Banggas Hutapea yang masuki purna tugas pada akhir tahun 2020 lalu. “Waduh kalau tahun 2020 saya kurang faham karena saya masuk akhir tahun 2020, semua kegiatan sudah selesai dilaksanakan,†kata Eka (Red)