Selama Bulan September, Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap 16 Kasus
Lampung Selatan (MIN) – Polres Lampung Selatan Gelar Konferensi Pers di Mako Polres setempat, mengumumkan penangkapan 25 tersangka, hasil dari penangkapan pada bulan September 2021. Ke 25 tersangka tersebut terjaring Tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) sisanya adalah sindikat narkoba bersekala besar, Kamis (07/10).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S,ik.,M.Si mengatakan, pada kasus Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Sabu seberat 8 kg di Polsek Penengahan, lalu 1 kg sabu di Seaport Terminal Bakauheni, dari medan tujuan jakarta.
” Dan 600 gram di dapat dari hasil penyelidikan Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan pada saat Operasi di Seaport Terminal Bakauheni, yang mana barang haram tersebut di letakan pada bagian atap sebuah bus dengan tersangka berinisial M dan P Warga NTB. Yang terakhir adalah penangkapan ganja seberat 11kg dengan tersangka berinisial DA dari Sumatera Barat dengan tujuan ke Jakarta, ” ungkap Kapolres.
Edwin menambahkan, bahwa ini merupakan penangkapan pada bulan September 2021.
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan tindak pidana c3 (curat, curas dan curanmor) di beberapa TKP yang berbeda di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Edwin melanjutkan, selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan barang haram narkoba dan ganja.
” Dan penangkapan terbesar pada bulan ini, kami berhasil mengamankan 8 kg sabu di Polsek Penengahan. Dan seluruh tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Polres dan Polsek Jajaran, serta perkaranya dalam tahap penyidikan di Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jajaran, ” pungkas Edwin. (Rian)