Polemik Pembangunan Pasar Sementara Natar, Dipertanyakan Dua Lembaga
Lampung Selatan (Mi-Net) – Pembangunan pasar sementara Natar sebagai tempat merelokasi pedagang pasar Natar yang dibangun secara swakelola type 1 oleh Dinas PUPR Lampung Selatan yang sedang dalam tahap pengerjaan diduga menyimpan banyak masalah.
Diantaranya pembanguna pasar sementara tersebut terkesan tertutup dan tidak melibatkan masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pe’i salah satu tokoh masyarakat Natar kepada sejumlah awak media yang sempat memantau langsung pembangunan pasar sementara Sabtu, (09/12/2023). Menurutnya Dinas PUPR Lampung Selatan sama sekali tidak memberdayakan masyarakat setempat, semua pekerja berasal dari Kalianda.
” Dinas PUPR Lamsel ini tidak melibatkan masyarakat setempat baik pekerja maupun pihak yang mengisi material semua dari luar Kecamatan Natar, “jelas Pe’i.
Ditambahkan Pe’i semua kebutuhan material diduga dikondisikan dan dikelola oleh seseorang yang bernama Abdul Gani dan Hasan sebagai Pegawai Dinas PUPR Lampung Selatan.
Carut marutnya proyek pembangunan pasar sementara Natar semakin jelas ketika sejumlah awak media menemui Sugiarto selaku KUPT PU Kec. Natar dilokasi pembangunan pasar.
Sugiarto tidak menapik kalau dirinya mendapat SK dari kepala Dinas PUPR sebagai ketua Pelaksana kegiatan pembangunan pasar sementara Natar. Tetapi dalam kenyataannya dirinya tidak diberi kewenangan layaknya sebagai ketua pelaksana. Menurut Sugiarto dirinya tidak dilibatkan dalam pekerjaan.
” Saya mohon maaf dengan rekan-rekan media kalau saya tidak dapat memberikan banyak penjelasan. Meskipun saya diberi SK oleh Dinas sebagai ketua pelaksana sekaligus pengawas, tetapi semua pekerjaan dan pengadaan material ditangani sepenuhnya oleh pihak rekan-rekan dari Dinas. Saya tidak tahu siapa yang memasok material, siapa yang mengerjakan bangunan, siapa yang mengerjakan paving dan siring, semua ditangani oleh pihak dinas. Agar lebih jelasnya coba teman-teman berkoordinasi dengan pak Abdul Gani dan pak Hasan dari pihak dinas PUPR, ” jelas Sugiarto.
Sementara menurut Feki Horison ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan dan Sukardi S.H selaku sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( LSM PRL) yang juga ikut meninjau pembangunan pasar sementara Natar melihat kontruksi pemasangan baja ringan tidak memenuhi standar kelayakan karena memakai bahan yang kurang bermutu. Selain itu dipapan informasi kegiatan, pihak PUPR tidak menyertakan jumlah anggaran pembangunan pasar sementara Natar sehingga terkesan tidak transparan kepada publik.
Terkait hal tersebut menurut Sukardi S.H, pihak LSM PRL yang didampingi Feki Horison ketua Korwil FPII Lampung Selatan akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada dinas PUPR Lampung Selatan untuk mendapatkan penjelasan.
(Tim Lipsus).