Oknum ASN Pelaku KDRT Tidak Di Nonjobkan Korban Akan Lapor Ke Inspektorat
Bandar Lampung (MIN-SMSI) – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PN (40) yang diduga menjadi korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial SA (43) yang bertugas disalah satu dinas Dukcapil Kabupaten Lampung Selatan berharap kepada dinas terkait untuk memproses pelaku yang merupakan mantan suaminya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pelaku itu kan ASN, saya pernah tanya ke BKD, kata BKD kalau ASN itu tersandung hukum, tiga hari saja pelaku dikurung, kemungkinan bisa di nonjobkan, “ungkap PN kepada wartawan, Jum’at (10/6/22).
“Kan jabatan dia itu (Pelaku,red) Kabid Pernikahan di Disdukcapil Lampung Selatan, kalau diberhentikan itu belum pasti, tapi kalau di nonjobkan itu sudah pasti, “imbuhnya.
“Nah saya dapat info, bahwa mantan suami saya itu belum di nonjobkan, padahal sudah dua bulan. Itulah yang menjadi tanda tanya saya, kenapa belum di nonjobkan, padahal saya sudah menghadap juga ke Kepala Dinasnya, “tandas PN.
“Saya berharap kepada dinas terkait untuk segera memproses SA sesuai undang-undang yang berlaku walaupun saat ini pelaku KDRT telah di vonis hukuman 7 bulan penjara.
Terpisah, Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana melalui Inspektur Pembantu 5 Khairul mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari korban kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan tertulis, kalau laporan lisan saja itu kurang pas, “kata Khairul.
“Saat ini kami masih menunggu laporan tertulis dari korban, karena mohon maaf, kegiatan kita kan banyak nih, buat laporan tertulis saja, “tambahnya.
” Jadi kalau mereka yang aktif kami terima kasih, kalau ga, ya kami masih menunggu saja, laporkan saja secara tertulis, “pungkasnya.
Sesuai undang-undang yang berlaku atas dugaan terjadinya tindak KDRT tersebut, maka SA selaku PNS telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS sesuai Pasal 3 huruf F PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tindakan indisipliner yang dilakukan SA dapat berdampak negatif, yaitu menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik khususnya pada Perangkat Daerah tempat tugasnya, dan pada Pemkab Lampung Selatan.
(Red)