Nekat Gelar Pesta Dan Kegiatan Menimbulkan Keramaian , Polres Lampung Selatan Berjanji Akan Menindak TegasÂ
LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel) berjanji akan menindak tegas masyarakat yang menggelar pesta dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin menegaskan, pihaknya memang tidak dapat melarang masyarakat mengelar pesta. Namun pesta itu harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jumlah undangan.
“Berkaitan dengan aturan keramaian saat PPKM mikro di Lamsel, keramaian harus disesusaikan dengan prokes yang ada,” jelas Edwin, (9/7/2021).
Namun, tambah Edwin, pilihan terbaik dan lebih bijak saat ini adalah menunda pesta atau hajatan. Mengingat pemerintah sedangn berupaya menurunkan angka covid-19.Â
“Kalaupun tidak bisa menunda, harus ikuti prokes dan harus seizin satgas covid-19 mulai dari RT, kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.
Jika masyarakat masih bandel, Edwin menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi pidana. Terutama masyarakat yang tetap menggelar pesta besar-besaran dan tidak mau mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Mohon maaf jika kita lakukan penegakan hukum,” tegas mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung itu.
Polres Lamsel bersama tim satgas covid-19 setempat sebelumnya telah melakukan pembubaran beberapa pesta dalam dua pekan terakhir, diantaranya di Kecamatan Palas dan Sidomulyo.(Rls/Red)