Korban Penganiayaan Dan Pengancaman Di Tanjung Bintang Akan Lapor ke Polisi
Lampung Selatan (MiN) – Korban penganiayaan dan pengancaman Imam Safei (28) warga Desa Kertosari Dusun 4 Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan akan lapor ke Polisi, Kamis (17/02/2023).
Dirinya akan melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Deni Irawan alias Dani cs warga Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel terhadap dirinya dengan tuduhan berselingkuh dengan Nita isteri Sarnubi alias Embi warga Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur yang merupakan keponakan Dani, dengan didampingi orang tuanya.
Imam Safei dengan didampingi Ponimin orang tuanya saat ditemui dikediaman saudaranya menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.
” Waktu itu saya lagi gotong royong dirumah tetangga pada tanggal 5 Februari 2023, tiba-tiba Dani memanggil saya dan menanyakan tentang perempuan (Nita), apakah kenal dengan Nita, saya jawab kenal, tiba-tiba Dani langsung memukul saya dan kena di bagian pipi sebelah kanan, ” ungkap Imam.
Mengetahu kejadian itu warga yang lain pun segera melerainya.
Ditempat yang sama Ponimin mengatakan bahwa malam harinya rumahnya didatangi oleh serombongan orang.
” Pada malam harinya Dani dan Sarnubi bersama serombongan orang saya melihat mereka juga membawa senjata tajam, disitu juga ada pak Kadus dan pak RT Kertosari datang kerumah saya mas, dan mereka Dani, Sarnubi dan rombongannya mengancam anak saya untuk mau mengakui bahwa dia selingkuh dengan Nita dan agar mau membayar uang denda senilai Rp. 25juta dikasih waktu tiga (3) hari, kalau gak dituruti permintaan tersebut, anak saya Imam mau di cincang-cincang, “ungkapnya.
Ponimin melanjutkan, keesokan harinya Imam bersama dirinya dipanggil ke Kantor Desa Kertosari dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT untuk ditanyakan tentang kejadian yang diduga perselingkuhan tersebut sekaligus untuk menandatangani Surat Perjanjian Sepakat yang di ketik oleh Sekertaris Desa Kertosari Sumidi.
” Bunyi Surat tersebut yakni anak saya Imam dan saya harus membayar uang denda senilai Rp. 25jt kepada pihak Sarnubi, dengan tuduhan bahwa Imam mengganggu isteri Sarnubi, disitu juga ada pak Kades Kertosari Albert dan Dani, ” ungkap Ponimin.
” Kami terpaksa menandatangani Surat itu mas sebab kami takut, karena Dani itu preman di Desa kami ini, kami juga diancam kalau dalam tiga (3) hari tidak bisa membayar uang dimaksud, maka anak saya (Imam) akan di cincang-cincang. Karena kami takut, terpaksa kami jual rumah kami dengan harga murah untuk kemudian kami pindah ke rumah saudara saya di Bandar Lampung. Didalam Surat Perjanjian itu nominal dendanya tidak ditulis mas atau dikosongin. Kata Pak Sekdes (Sumidi) dikosongin saja pak, ” ujar Ponimin Bapak Imam menirukan Sekdes.
” Surat itu sudah kami tandatangani sebanyak 3 rangkap, dan sekarang surat itu ada sama Dani, “imbuh Ponimin.
Sementara itu Sekretaris Desa Kertosari saat dikonfirmasi dikediamannya beberapa hari yang lalu membenarkan bahwa Surat Perjanjian yang dimaksud memang dirinya yang mengetik di kantor Desa.
” Ya mas, surat itu saya buat 3 rangkap yang semuanya sudah ditandatangani Imam Safei dan orang tuanya Imam yakni Pak Ponimin. Dan saat ini surat Perjanjian itu ada sama Dani yang juga tetangganya pak Ponimin pamannya Sarnubi, sebab surat tersebut belum ditandatangani oleh Sarnubi suami Nita, ” ucap Sumidi.
Saat Media mau melihat isi surat perjanjian tersebut, Sumidi mengatakan bahwa di komputer Desa tidak tersimpan dan dirinya berjanji akan mengambilnya dari rumah Dani.
” Rencana surat itu mau saya cabut saja mas, ” imbuhnya.
Dilain waktu Sumidi melalui sambungan Whatsapp mengatakan bahwa Surat tersebut belum bisa diambilnya dari tangan Dani dengan alasan Dani gak bisa dihubungi.
” Telpon Dani gak aktif mas. Dan lagi mas Dani itu sebenarnya warga Sidodadi Asri, ” sambungnya melalui Whatsapp.
Saat Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi di konfirmasi lewat WA, dirinya mengatakan bahwa Dani itu warga Desa Kertosari.
” Dani itu bukan warga saya mas tapi warga Desa Kertosari mas. Dani itu se Dusun dg p ponimin imam, dusun mbol jati Desa Kertosari, ” katanya.
” Dani itu perwakilan keluarga ,Sarnubi suami dr Ita , karena Sarnubi sopir lintas , maka menunjuk pamannya yg bernama Dani yang tinggal di Kertosari ,sbagi perwakilan keluarga Sarnubi, “jelas Didik.
Ditempat terpisah Sarnubi (29) alias Embik suami dari Nita saat dikonfirmasi dikediaman Kades Sindang Anom Senin (28/02/2023) membenarkan bahwa kabar isterinya (Nita red*) diduga selingkuh dengan Imam Safei tersebut sumbernya dari Dani pamannya yang tinggal di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
” Saya tidak melihat sendiri kejadian bahwa isteri saya selingkuh dengan Imam mas, tapi saya dapat kabar dari paman saya Dani yang tinggal di Desa Kertosari, “ucap Sarnubi alias Embik.
” Mendengar kejadian itu saya bersama rombongan keluarga beramai-ramai mendatangi rumah Imam di Desa Kertosari, “imbuhnya. (Red).