Adi Supriyadi : Proyek Jalan Lematang – Bandar Lampung, Telah Diserah Terimakan Agustus Lalu
Lampung Selatan (MIN) – Proyek Jalan Lematang – Bandar Lampung senilai RP. 5,6 Miliar, telah diserah terimakan oleh pihak rekanan ke Dinas PU – PR Kabupaten Lampung Selatan pada bulan Agustus 2021 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Adi Supriyadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Lematang yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Program Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah diserah terimakan dari pihak rekanan di bulan Agustus 2021 lalu, sebab dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja. Baik itu secara standar teknis, material, kualitas dan volume.
” Untuk itu, tim penilai PHO bersama Dinas PU-PR menilai dan menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sudah cukup baik dan dapat diserah terimakan, “kata Adi, Sabtu (02/10).
“ Dan proyek ini sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja dan dapat diterima pada akhir Agustus lalu, sudah PHO atau sudah diserah terimakan dari PT.Djuri Tehnik selaku rekanan pelaksana kegiatan kepada kami (Dinas PU-PR) selaku pengguna jasa. Dan saat ini kegiatan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, untuk 6 bulan kedepan,†lanjutnya.
Kendati demikian, Adi tidak menampik jika sebelumnya didalam proses kegiatan pembangunan tersebut secara teknis masih diperlukan sejumlah penyempurnaan. Oleh karena itu, Adi memastikan bahwa pengawas lapangan dari Dinas PU-PR senantiasa berkoordinasi dengan pihak rekanan agar kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“ Disaat masih dalam tahap pembangunan, kadang ada yang kita nilai kurang itu biasa, namanya teknis di lapangan, ada yang perlu disempurnakan atau diperbaiki. Jadi dalam setiap tahapan kegiatan itu, terus kita awasi, kita komunikasikan. Bahkan ada yang kami minta bongkar jika memang perlu untuk dilakukan, karena memang masih dalam tahapan proses pembangunan. Secara umum kegiatan tersebut kita nilai cukup baik dan sudah sesuai dengan kontrak kerja,†tutur pria berperawakan tinggi besar tersebut.
Terkait dengan sejumlah pemberitaan yang beredar, Adi menyatakan bahwa masalah itu hanya miss understanding saja. Wajar ada beda pemahaman oleh masyarakat luas dalam menilai suatu kegiatan kontruksi, dan untuk diketahui bahwa kegiatan pembangunan tidak bisa hanya dilihat dan dinilai dari permukaan saja.
“ Artinya, kegiatan konstruksi itu idealnya dapat dinilai dari beberapa aspek, seperti metode teknis, kualitas material, kecakapan tukang dan waktu lamanya pelaksanaan kegiatan,†imbuhnya.
“ Untuk masalah pemberitaan, kami di Dinas PU-PR sebenarnya tidak menganggapnya menjadi suatu masalah. Bahwa sejatinya suatu karya tulis seorang jurnalis adalah pembawa kabar yang sifatnya konstruktif, informatif. Kami anggap partner kerja lah, bahwa dari sudut pandang yang berbeda itu sebenarnya ada kontribusi yang tujuannya untuk kemaslahatan bersama. Hanya saja, terkait teknis itu memang diperlukan keahlian dibidangnya masing-masing,†tukasnya.
Lebih lanjut Adi menuturkan, bahwa pembangunan ruas jalan Lematang tersebut dilaksanakan dengan 4 tahapan teknis yang berbeda, atau 4 tingkatkan kegiatan pembangunan, yang lakukan secara berkesinambungan, tahap per tahap.
“ Tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan itu konstruksinya diawali dengan kegiatan pengerasan jalan atau Onderlaagh, kemudian berlanjut ditingkatkan ke Latasir, hingga kemudian ditingkatkan lagi ke aspal Hotmix. Tahapan per tahapan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kemudian baru dilanjut ke pembangunan bahu jalan di sisi kiri-kanan dengan menggunakan rigid beton. Bahu jalan dengan rigid beton itu kan berdasarkan pertimbangan teknis setelah kita pahami karakter kontur tanah di lokasi pembangunan jalan tersebut, †pungkasnya. (Asyadi).