Ojek di Larang Masuk Lokasi Bendungan Way Sekampung Pringsewu

0 35

Pringsewu (MIN) – Bendungan Way Sekampung Pringsewu yg baru beberapa minggu lalu telah diresmikan oleh Presiden Ir. Joko Widodo, dan kini menjadi lokasi wisata baru di Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan tersebut, akan tetapi menyisakan kekecewaan bagi sebagian warga, pasalnya jasa ojek tidak boleh masuk ke lokasi bendungan.

Totok (21) salah satu Pemuda Karang Taruna Desa setempat yang memanfaatkan jasa ojek di sekitaran lokasi bendungan saat berbincang dengan wartawan, mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan pihak kontraktor Staf HSE/K3 dari PT. Adhi Karya dan Satpam yang melarang dirinya buka jasa ojek di sekitaran bendungan tersebut.

” Mereka beralasan bahwa masih ada pekerjaan yg belum terselesaikan. Padahal kami ngojek ini hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup kami yang lagi sulit ini, dampak dari pandemi Covid 19, “ujarnya.

Saat wartawan mencoba untuk menanyakan kepada salah satu staf HSE (Health Safety Environment) PT. Adhi Karya yg berada di lokasi, akan tetapi yang bersangkutan langsung pergi tanpa mau memberikan komentar sedikitpun.

Kamto Staf Pelaksana dari PT. Waskita yg menjadi salah satu bagian dari KSO pekerjaan proyek Bendungan Sekampung Pringsewu yang juga ada di lokasi, mengatakan bahwa menurutnya memang masih ada beberapa bagian pekerjaan yang masih perlu dikerjakan.

” Seperti sumur bor yang sedang Kami kerjakan ini, dimanfaatkan sebagai suplai untuk kebutuhan toilet dan kebersihan Menara Pantau Bendungan, ” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa dari pantauan mediainformasinetwork di lokasi bendungan pada Rabu (20/10/2021), nampak begitu ramai dan antusias para pengunjung dari berbagai daerah di Provinsi Lampung.

Terlihat juga banyak pedagang dadakan mulai dari jualan minuman dingin serta cindera mata di depan lokasi pintu masuk bendungan, terlihat juga beberapa pemuda Karang Taruna Desa setempat yang memanfaatkan lahan untuk dijadikan parkir kendaraan.
(Rony/ Rico)

Leave A Reply

Your email address will not be published.