Polsek Banjar Agung Tangkap Buruh Yang Merupakan Residivis Curas

0 27

Tulang Bawang (MIN) – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2019 berinisial PD als FD (25), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi buruh ini ditangkap hari Selasa (11/01/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Warga Makmur Jaya.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang residivis kasus curas yang kembali berulah dengan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (15/01/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Kompol Mutolib, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis badik warna silver, gagang kayu, panjang sekitar 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.

Kapolsek menjelaskan, hari Selasa (11/01/2022), pukul 12.45 WIB, korban Andri Purnomo (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, mengatarkan anaknya ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dengan mengendarai sepeda motor.

Saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku tepatnya di Jalan yang ada di depan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) Nusantara, dan korban tetap melanjutkan mengendarai sepeda motor hingga tiba di rumahnya. Ternyata diam-diam pelaku terus mengikuti korban

“Ketika korban tiba di halaman depan rumahnya, korban mendengar teriakan pelaku dari arah belakang, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan berhenti dipinggir jalan depan rumah korban dengan posisi tangan pelaku sudah memegang sajam jenis badik,” jelas Kompol Mutolib.

Jarak korban dengan pelaku sekitar 3 meter, pelaku lalu mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan sajam jenis badik ke arah korban sambil berkata “saya bunuh kamu”. Korban terkejut, lalu berusaha menghindar dan berlari ke arah belakang rumahnya.

Pelaku malah mengejar hingga jarak mereka sekitar 100 meter, karena situasi lingkungan rumah korban banyak orang yang melihat kejadian tersebut, sehingga pelaku berhenti mengejar korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban. Dimana 8 bulan yang lalu saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Herli)

Leave A Reply

Your email address will not be published.