Polda Lampung Berhasil Amankan 4 Orang Menipu Dengan Cara Hipnotis
Mi-Net.com – Maraknya kasus penipuan dengan modus hipnotis, Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil amankan para kawawan pelaku hipnotis.
Adapun waktu kejadian tersebut pada Rabu 31 Januari 2024 bertempat di Jl. Seputan Lintas Liwa, Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Krolonogis kejadian saat korban usai melakukan tranksaksi di mesin ATM dan ia dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan dealer Honda di daerah Balik Bukit.
“Saat dihentikan korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas dimana dikatakan oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga 500 juta rupiah, ” ujar Umi, Minggu (4/2/2024).
Lalu tanpa sadar korban diajak untuk ke BRI Link mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000., (lima belas juta rupiah) dan setelah itu kartu ATM dan pin ATM diminta pelaku dan korban pun memberikannya dan kemudian di tinggal pergi oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat, ” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di persinggahan, para pelaku yang berada di Hotel Sriwijaya Jl. Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
” Personil berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka yakni YP (25), FD (46), A (51), S (46) yang selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “imbuh Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) buah dompet, 4 (empat) buah tas selempang, 5 (lima) buah jam tangan dan 3 (tiga) buah buku tabungan.
” Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana, ” pungkas Umi. (Red).