Lakukan Pelecehan Seksual, Pemuda di Lampung Timur Diamankan Polisi
Lampung Timur (MiN) – Seorang pria dijemput unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Selasa(31/1/2023).
Pria berinisial AB(21) tersebut diamankan Polisi bukan tanpa sebab, pasalnya ia telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita yang memiliki latar belakang kelainan cara berfikir berinisial SB(19) pada Minggu (13/11/2022) lalu di Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing didampingi Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengungkapkan bahwa korban awalnya dijemput teman perempuannya.
“Awalnya Minggu (red.), teman perempuan korban mendatangi rumah korban dan berpamitan dengan orangtua korban hendak pergi main. Korban dan teman perempuannya pergi ke Lapangan Pekalongan, sesampainya disana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku,” ungkapnya.
“Tidak lama kemudian mereka pergi ke BBI Desa Tulusrejo dan sesampainya disana teman perempuan korban dan pacarnya pergi kearah semak-semak serta pelaku menarik korban juga ke semak-semak dan meremas bagian dada korban. Tidak berhenti disitu pelaku melakukan aksinya lebih bejat dengan menarik celana korban dan memasukan jarinya hingga mencoba memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, Karena korban merasa kesakitan dan takut, ia pergi kembali ke parkiran motor untuk pulang,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, orangtua korban melapor ke Polres Lampung Timur yang kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dengan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Lampung Timur bersama barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat VER RSUD Sukadana dan 1 buah surat VER Psikatrum dokter jiwa.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada bagian kelaminnya. (Red).