Ketua Umum SMSI Lampung: Kekerasan dan Penghinaan Terhadap Jurnalis Dapat Dilaporkan Sebagai Tindak Pidana
Â
LAMPUNG /Mediainformasinetwork.com -Â Bukan sekali saja pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, Ketua Umum Serikat Media SIBER Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan mengecam keras tindakan BPBD Kabupaten Lampung Timur terkait mengusir Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik.
Â
Donny Irawan saat dihubungi, Selasa (13/4/2021). ia mengatakan, “Bahwa dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan hukum, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan “Pers/Jurnalis†mendapat perlindungan hukum”, ungkapnya.
Â
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
Â
“Saya mengecam keras tindakan BPBD Lampung Timur yang menghalangi dan mengusir tugas wartawan, seharusnya dalam menjalankan tugas mereka selaku ASN melayani masyarakat dalam memberikan informasi transparansi kepada wartawan”, jelasnya.
Â
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Â
Ketua SMSI Lampung berharap, “Wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak sepatutnya. Untuk segera melaporkan pada pihak Kepolisian, agar kejadian kekerasan terhadap wartawan atau media tidak terjadi berulang-ulang”, harapnya.
Â
Tambahnya, “Bila ada hal yang kurang Baik yang di jalankan oleh Wartawan misalkan melakukan pemerasan silakan laporkan pada pihak Kepolisian. dan begitu juga sebaliknya”, pungkasnya.(Tim)