Bejat !! Oknum Kadus Di Tulang Bawang Diduga  Cabuli Ponakanya Selama 6 Tahun 

0 59

TULANG BAWANG, (mediainformasi network.com ) – Jajaran personel Polsek Dente Teladas, Tulangbawang menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa (10/8/2021) sore kemarin.

Tersangka bernama Ahmad Yusuf (50), dan ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas. 

“Tersangka adalah seorang kepala dusun (Kadus) di desanya,” ungkap Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, pada Rabu (11/8/2021).

Lebih lanjut Eman mengatakan, tersangka mencabuli keponakannya sendiri yang kini sudah berusia 19 tahun. 

Pencabulan sudah dilakukan sejak tahun 2015, saat korban menumpang di rumah tersangka saat masih sekolah.

“Perbuatan tersangka terus berlanjut hingga 202. Karena sudah tidak tahan, korban kemudian berani bercerita kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan tersangka ke polisi,” terus Eman.

Korban mengisahkan, tersangka kerap mengancam akan membunuhnya jika menolak atau menceritakan apa yang dialaminya.

Tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek Dente Teladas. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tukas Eman. (Maini)

Leave A Reply

Your email address will not be published.