Tak Banyak Tahu, Ini Peran Besar Penyidik Pelayaran KSOP Kelas 1 Panjang
Lampung (MIN) — Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban di sektor pelayaran, peran penyidik tindak pidana pelayaran di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang terus diperkuat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2023.
Penyidik Tindak Pidana Pelayaran KSOP Kelas I Panjang, Elon Tua, SE, MM, menjelaskan bahwa tugas penyidik tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat maritim agar memahami aturan yang berlaku di bidang pelayaran.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 telah mengatur secara jelas tentang keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Kami sebagai penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana di bidang pelayaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elon Tua menegaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2023 menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tugas penyidikan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Lampung, TNI AL, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Adapun tugas penyidik tindak pidana pelayaran meliputi pemeriksaan dokumen kapal, penyelidikan kecelakaan kapal, penindakan terhadap pelanggaran keselamatan pelayaran, serta pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan. Selain itu, penyidik juga berwenang melakukan pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, ruang lingkup tugas penyidik tindak pidana pelayaran juga mencakup ranah internasional. Hal ini karena sektor pelayaran merupakan bagian dari sistem transportasi global yang melibatkan kapal asing, pelayaran lintas negara, serta ketentuan hukum internasional.
Dalam pelaksanaannya, penyidik dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan otoritas maritim negara lain serta mengikuti ketentuan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Masyarakat, khususnya para pelaku usaha pelayaran dan nelayan, diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan yang ada. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut serta menjaga keselamatan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya penguatan peran penyidik ini, diharapkan tercipta sistem pelayaran yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional, khususnya di wilayah kerja KSOP Kelas I Panjang.
KSOP Kelas I Panjang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang pelayaran, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pelayaran nasional yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta perlindungan lingkungan laut. (Sur/Red).