PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah H. Khuzil Afwa Kahuripan
MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan gugatan yang diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dalam perkara sengketa tata usaha negara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gayuh Rahantyo, SH, dengan anggota Heri Senoaji, SH, dan Sonia Putri Wijaya, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Perkara bermula dari tidak diprosesnya permohonan roya atau penghapusan hak tanggungan atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik H. Khuzil Afwa Kahuripan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Menurut penggugat, seluruh kewajiban yang dijamin dengan hak tanggungan telah berakhir dan persyaratan administratif telah dipenuhi.
Setelah melalui serangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli, majelis hakim menilai tindakan tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas pelayanan publik yang baik.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas 19.930 meter persegi yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap kedua sertifikat tersebut serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu.
Kuasa hukum penggugat yang terdiri atas Hj. Aprilliati, SH., MH., Dr. H. Watoni Noerdin, SH., MH., Liza Noviyanti, SH., Samson Siagian, SH., MH., dan I Made Dwi Payana, SH., menyambut baik putusan tersebut.
Menurut mereka, putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan serta mempertegas pentingnya pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
“Putusan PTUN Bandar Lampung ini merupakan bentuk nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hj. Aprilliati, SH., MH., saat konferensi pers di Kinar Resto Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Ia berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan putusan tersebut agar hak-hak kliennya dapat dipulihkan tanpa hambatan administratif.
“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib memberikan pelayanan publik yang profesional, adil, dan berlandaskan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, H. Khuzil Afwa Kahuripan menyatakan bersyukur atas putusan yang dinilainya telah memberikan rasa keadilan. Ia menegaskan perjuangannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga demi masyarakat Desa Sindang Anom yang memiliki sekitar 3.700 sertifikat hak milik di wilayah tersebut.
“Saya berharap putusan ini dapat segera dijalankan oleh pihak terkait sehingga memberikan manfaat bagi seluruh warga serta menjadi contoh bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kinerja ATR/BPN Jadi Sorotan
Dalam pemberitaan dan persidangan sebelumnya yang digelar pada 30 April 2026, kinerja ATR/BPN Lampung Timur menjadi perhatian setelah pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen yang dijadikan dasar pemblokiran sertifikat tanah milik H. Khuzil Afwa Kahuripan.
Sidang yang berlangsung di ruang Indroharto, SH, memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat dengan menghadirkan dua akademisi Universitas Lampung, yakni Prof. Dr. FX. Sumarja sebagai ahli pertanahan dan Dr. Budiono sebagai ahli hukum tata negara.
Ketua Majelis Hakim Gayuh Rahantyo mempertanyakan keberadaan surat penetapan kawasan hutan produksi tahun 2017 yang disebut menjadi dasar pemblokiran sertifikat. Namun, pihak ATR/BPN Lampung Timur mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.
Keterangan itu menjadi sorotan majelis hakim karena pemblokiran sertifikat seharusnya didasarkan pada dokumen dan landasan hukum yang jelas.
Dalam keterangannya, Prof. Dr. FX. Sumarja menegaskan negara wajib memberikan kepastian hukum terhadap sertifikat tanah yang telah diterbitkan.
“Jika masyarakat telah memperoleh sertifikat hak milik, maka hak tersebut harus dihormati. Sertifikat yang belum dibatalkan secara hukum tidak bisa diklaim secara sepihak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan pemblokiran sertifikat harus memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dr. Budiono berpendapat ATR/BPN seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk memproses roya apabila sertifikat dinyatakan sah.
“Jika roya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Persidangan sempat berlangsung dinamis ketika pihak ATR/BPN menyinggung adanya potensi kerugian negara sebagai alasan pemblokiran. Namun, majelis hakim mempertanyakan dasar hukum pernyataan tersebut dan pihak tergugat tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Watoni Noerdin, SH., MH., menilai ATR/BPN Lampung Timur tidak konsisten dalam menerapkan kebijakannya. Menurutnya, pada lokasi yang sama, sertifikat milik warga lain dapat diproses roya, sedangkan sertifikat kliennya justru diblokir tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menilai terdapat perlakuan yang tidak konsisten karena pada lokasi yang sama terdapat kebijakan yang berbeda terhadap pemegang sertifikat,” ujarnya.
Usai persidangan, pihak ATR/BPN Lampung Timur tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.
Dengan putusan yang telah berkekuatan di tingkat PTUN tersebut, pihak penggugat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan amar putusan guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Sur).