POLRI BAKAL MENINGKATKAN STATUS 12 POLSUBSEKTOR MENJADI POLSEK DI DAERAH LAMPUNG
LAMPUNG – MI Network : Polri bakal meningkatkan status 12 polsubsektor menjadi polsek di sejumlah daerah di Lampung di tahun ini.
Hal itu dibenarkan Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno, usai pisah sambut kapolda di Graha Wiyono Siregar Mapolda Lampung, Sabtu (6/3/21).
Hal itu berdasarkan surat nomor B/1278/II/OTL.1.1.1/2021 per 24 Februari 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Betul itu di Lampung ada penambahan dari Subsektor menjadi Polsek, itu ada 12,” kata Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Kendati begitu, pigkanya bakal mengkaji pwnibgkatan status 12 polsubsektor itu.
“Nanti saya kaji dulu bersama Wakapolda dan Pak Asrena (Asisten Biro Perencanaan),” terangnya.
Adapun 12 polsubsektor itu tersebat di sejumlah polres di Lampung.
Rincinnya, Polresta Bandarlampung: Kemiling dan Tanjungsenang.
Kemudian Polres Lampung Tengah (Lamteng), yaitu Bumiratu Nuban dan Anakratu Aji.
Terus, Polres Lampung Utara, yakni Kotabumi Kota, Bungamayang, Muarasungkai, Sungkaijaya dan Abung Surakarta.
Selanjutnya, Polres Lampung Barat, yakni Bandarbegeri Suoh (BnS).
Kemudian, di Polres Waykanan, yaitu Bumiagung dan Polres Mesuji untuk Mesuji Timur.
Menurut kapolda, ke-12 itu kini tipe D dan disetujui bersamaan dengan 74 polsek ynag ada di 23 polda di tanah air.
Dari surat tersebut mengarahkan Kapolda dan Kapolres dapat menerbitkan keputusan Kapolda tentang pembentukan Polsek, dengan menyebutkan nomenklatur Polsek yang dibentuk dan menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Polsek dengan mempedomani Peraturan Polri.
Kemudian menyusun rencana anggaran, sarana dan prasarana serta pemenuhan personel secara bertahap menurut skala prioritas, menginformasikan pembentukan Polsek tersebut kepada unsur Muspida dan instansi terkait, dan melaporkan pengukuhan pembentukan Polsek dan perkembangannya kepada Kapolri.
“Ya itu bisa, karena memang surat keputusan persetujuannya sudah tahun ini,” tegasnya lagi. (Sap/Red)