LSM PRO RAKYAT Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung RI

0 12

Jakarta (MIN) — Kegeraman publik terhadap lemahnya penegakan hukum di Lampung kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E di Gedung Kejagung RI, Kamis (6/11/2025).


Kasus Korupsi Mandek, PRO RAKYAT Duga Ada Intervensi

Menurut Aqrobin, laporan dugaan korupsi yang telah mereka serahkan ke Kejati Lampung dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius.

“Sudah berbulan-bulan laporan kami hanya berputar di meja administrasi. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini — ada potensi intervensi dan konflik kepentingan di tubuh kejaksaan,” tegas Aqrobin A.M di hadapan awak media di Jakarta.

Ia menilai lemahnya kinerja kejaksaan tidak terlepas dari hubungan keuangan antara Pemkot Bandar Lampung dan Kejati Lampung, yang disebut menerima hibah Rp60 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan gedung kantor baru Kejati Lampung.

“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Fakta hibah Rp60 miliar dari pemerintah kota kepada Kejati Lampung sudah terang benderang. Publik patut curiga, hubungan finansial semacam ini berpotensi memengaruhi independensi kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan Pemkot,” ujarnya menambahkan.


Laporan Diterima, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut

Sementara itu, Sekretaris Umum PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti surat resmi dari Kejati Lampung yang menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang nyata.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menagih tanggung jawab moral dan hukum kejaksaan. Jika laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, maka lembaga penegak hukum akan kehilangan kepercayaan publik,” tegas Johan.

Ia juga mendesak Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin untuk turun tangan langsung memeriksa dugaan maladministrasi dan pelanggaran etika aparat kejaksaan di Lampung.

“Kejaksaan Agung harus segera mengambil alih. Jangan biarkan jaksa di daerah bermain politik hukum demi melindungi kekuasaan lokal. Ini saatnya pembenahan total, karena publik sudah muak dengan penegakan hukum yang tebang pilih,” tambahnya.


Hibah Rp60 Miliar Dinilai Ganggu Netralitas Hukum

LSM PRO RAKYAT menyoroti proyek hibah Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung kepada Kejati Lampung sebagai sumber utama potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

“Bagaimana kejaksaan bisa bersikap netral jika menerima fasilitas dan proyek dari pihak yang sewaktu-waktu bisa menjadi objek penyelidikan?” kata Aqrobin, menekankan pentingnya menjaga prinsip independensi aparat penegak hukum.


Tiga Tuntutan PRO RAKYAT kepada Jaksa Agung

Dalam laporannya, LSM PRO RAKYAT meminta Jaksa Agung RI untuk:

  1. Melakukan evaluasi total terhadap pimpinan dan kinerja Kejati Lampung serta Kejari Bandar Lampung.
  2. Menarik penanganan kasus dugaan korupsi yang berlarut-larut ke tingkat pusat.
  3. Menjamin independensi dan objektivitas kejaksaan, agar tidak terganggu oleh hibah atau intervensi pemerintah daerah.

“Jaksa Agung jangan tinggal diam. Jika kejaksaan di daerah sudah kehilangan taring, maka Kejagung RI harus turun tangan langsung. Kami siap membawa bukti dan menghadiri klarifikasi resmi bila diminta,” pungkas Aqrobin A.M.


Komitmen Awasi Penegakan Hukum Bersih

LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, dan independen di Provinsi Lampung.

Mereka juga menyatakan siap mengajukan laporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila Kejagung RI tidak segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.