Bahas Rencana Utang Pemkab Trenggalek, Sekda Tidak Hadiri Undangan Aktivis Yang Tergabung Dalam Paguyuban Perwakilan Masyarakat Trenggalek

0 79
 
JAWA TIMUR – Sekertaris Daerah Trenggalek Joko Irianto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) abaikan undangan hearing yang diajukan oleh paguyuban perwakilan masyarakat bersama Komisi IV DPRD. 
 
Ketidakhadiran Sekda ini menyebabkan rapat hearing yang sebelumnya telah diagendakan jauh-jauh hari terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Senin depan. 
 
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto usai memimpin rapat mengatakan rapat hearing kali ini tidak membuahkan hasil. Karena apa yang dikehendaki para pemohon tidak terlaksana dengan ketidakhadiran Ketua TAPD. 
 
“Para pemohon hearing ini meminta jawaban penuh dari Sekda agar semua pertanyaan yang disampaikan bisa tuntas,” tutur Mugianto, Kamis (17/6/2021). 
 
Dijelaskan Mugianto dari kesepakatan rapat hearing ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali hari Senin depan. Terkait ketidakhadiran Sekda, infonya karena banyak agenda acara yang dilaksanakan yang tidak bisa diwakilkan. 
 
Dalam agenda ini rekan perwakilan yang tergabung dalam paguyuban masyarakat Trengggalek ini meminta klarifikasi atas rencana pinjaman uang yang diajukan oleh Pemda kepada PT Sarana Multi Insfratruktur. 
 
Sementara itu Imam Bahruddin selaku ketua tim koordinator paguyuban masyarakat Trengggalek mengaku kecewa atas ketidakhadiran Ketua TAPD yang juga menjabat sekretaris daerah. 
 
Dengan tidak hadirnya Sekda kali ini pelaksanaan hearing diminta untuk ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin depan. Secara terbuka tuntutan akan di bacakan pada rapat Senin depan. 
 
“Kami tidak mau tahu alasannya apa, yang jelas kami kecewa dengan sikap Sekda yang seperti itu,” beber Imam yang juga Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Trengggalek. 
 
Perlu diketahui Pemkab Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 
 
Hal tersebut berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada DPRD. 
 
Tidak tanggung-tanggung dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp. 249.666.094.639 dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun. Namun pemkab terus melakukan revisi, mengingat kekuatan keuangan daerah saat ini. 
 
Bahkan dari rencana awal pengajuan pinjaman oleh Pemkab sebesar Rp 460 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 249 miliar dan terakhir Rp 150 miliar. 
 
Namun kepastian besaran dan penggunaan dana pinjaman masih belum jelas, pasalnya ini masih dalam peninjauan melalui beberapa rapat. 
 
Sedangkan agenda untuk pelaksanaan hearing ini paguyuban masyarakat Trengggalek meminta penjelasan kepada TAPD terkait besaran dan kegunaan rencana pinjaman tersebut(Ingga)
Leave A Reply

Your email address will not be published.