Bahas Rencana Utang Pemkab Trenggalek, Sekda Tidak Hadiri Undangan Aktivis Yang Tergabung Dalam Paguyuban Perwakilan Masyarakat Trenggalek
Â
JAWA TIMUR – Sekertaris Daerah Trenggalek Joko Irianto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) abaikan undangan hearing yang diajukan oleh paguyuban perwakilan masyarakat bersama Komisi IV DPRD.Â
Â
Ketidakhadiran Sekda ini menyebabkan rapat hearing yang sebelumnya telah diagendakan jauh-jauh hari terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Senin depan.Â
Â
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto usai memimpin rapat mengatakan rapat hearing kali ini tidak membuahkan hasil. Karena apa yang dikehendaki para pemohon tidak terlaksana dengan ketidakhadiran Ketua TAPD.Â
Â
“Para pemohon hearing ini meminta jawaban penuh dari Sekda agar semua pertanyaan yang disampaikan bisa tuntas,” tutur Mugianto, Kamis (17/6/2021).Â
Â
Dijelaskan Mugianto dari kesepakatan rapat hearing ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali hari Senin depan. Terkait ketidakhadiran Sekda, infonya karena banyak agenda acara yang dilaksanakan yang tidak bisa diwakilkan.Â
Â
Dalam agenda ini rekan perwakilan yang tergabung dalam paguyuban masyarakat Trengggalek ini meminta klarifikasi atas rencana pinjaman uang yang diajukan oleh Pemda kepada PT Sarana Multi Insfratruktur.Â
Â
Sementara itu Imam Bahruddin selaku ketua tim koordinator paguyuban masyarakat Trengggalek mengaku kecewa atas ketidakhadiran Ketua TAPD yang juga menjabat sekretaris daerah.Â
Â
Dengan tidak hadirnya Sekda kali ini pelaksanaan hearing diminta untuk ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin depan. Secara terbuka tuntutan akan di bacakan pada rapat Senin depan.Â
Â
“Kami tidak mau tahu alasannya apa, yang jelas kami kecewa dengan sikap Sekda yang seperti itu,” beber Imam yang juga Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Trengggalek.Â
Â
Perlu diketahui Pemkab Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).Â
Â
Hal tersebut berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada DPRD.Â
Â
Tidak tanggung-tanggung dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp. 249.666.094.639 dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun. Namun pemkab terus melakukan revisi, mengingat kekuatan keuangan daerah saat ini.Â
Â
Bahkan dari rencana awal pengajuan pinjaman oleh Pemkab sebesar Rp 460 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 249 miliar dan terakhir Rp 150 miliar.Â
Â
Namun kepastian besaran dan penggunaan dana pinjaman masih belum jelas, pasalnya ini masih dalam peninjauan melalui beberapa rapat.Â
Â
Sedangkan agenda untuk pelaksanaan hearing ini paguyuban masyarakat Trengggalek meminta penjelasan kepada TAPD terkait besaran dan kegunaan rencana pinjaman tersebut(Ingga)