5 Oknum Mengaku Sebagai Wartawan Ditangkap Polres Bogor
Bogor (MIN) – Dengan modus mengaku sebagai wartawan, dua oknum JS dan JN, berhasil ditangkap Polsek Cileungsi Polres Bogor.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH saat menggelar Konferensi Pers di Polsek Cileungsi yang dihadiri Bupati Bogor Ade Yasin, Sabtu (2/10).
Perkara ini diawali atas dasar laporan polisi pada tanggal 23 september 2021 di Polsek Cileungsi.
” Bahwasanya korban merasa di peras oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan. Dari laporan tersebut kemudian polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisal JS dan JN yang diduga sebagai wartawan tersebut. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS dan FS yang kesemuanya merupakan warga Bekasi, ” ungkap Kapolres.
” Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan, kemudian kita dapati ada padanya id card wartawan Media online. Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya, ” imbuh Kapolres.
Kapolres melanjutkan, bahwa pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi, Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor yang jadi TKP. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunng Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mega Mendung dan Ciawi.
” Menurut pengakuan tersangka dirinya baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya. Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp.500 juta, ” ungkap Kapolres.
Kemudian untuk para sasaran korbannya ialah ASN, dan ada beberapa profesi seperti BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka. Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut – takuti kemudian diperas.
” Atas kejadian tersebut teesangka dikenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pesan sata bagi para ASN, Lurah, Camat dan Kepala Dinas, bila di ancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses, “tutup Kapolres.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres yang sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutnya akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.
Apresiasi untuk Bapak Kapolres dan Kapolsek atas terungkapnya kasus pemerasan oleh wartawan ini. Saya menghimbau kepada ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan, jangan takut untuk melapor, karena pasti akan di proses oleh pihak kepolisan Polres Bogor, “tutup Ade Yasin menambahkan. (RedPel).