Usut Gudang Terbakar Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Hajimena, Polda Lampung Periksa 6 Saksi

0 7

LAMPUNG — Polda Lampung saat ini tengah memeriksa enam orang terkait dengan penyelidikan kebakaran di sebuah gudang di Desa Hajimena, Lampung Selatan.

Gudang tersebut diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan terbakar pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kebakaran ini masih berlangsung.

Fokus penyelidikan adalah untuk mengetahui penyebab kebakaran gudang tersebut.

“Sampai saat ini, sudah ada enam saksi yang kami periksa,” ujar Umi dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Rabu (25/9/2024).

Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rangga, pemilik lahan; Suratman, ketua RT setempat; dan Rio, orang yang pertama kali menyewa lahan.

Kemudian, Olan, pemilik rumah di depan lokasi kejadian; Suhaimi, kepala desa setempat; serta Hendri, petugas pemadam kebakaran.

Umi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kepemilikan gudang tersebut.

Ia juga menyebut bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memeriksa empat saksi tambahan pada Kamis (26/9/2024).

Saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ini adalah pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian.

Selain itu, Polda Lampung juga masih menunggu kedatangan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang di belakang perumahan di Kabupaten Lampung Selatan terbakar dan meledak. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.

Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan adanya peristiwa kebakaran ini.

“Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Natar,” ujar Rully pada Jumat (20/9/2024) sore. (Sur).

Leave A Reply

Your email address will not be published.