Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp.3.491.889
BANDAR LAMPUNG ) (MIN) – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.491.889 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/881/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026.

Penetapan UMK ini diumumkan pada Rabu, 31 Desember 2025, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam keputusannya menyebutkan bahwa penetapan UMK dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya UMK Tahun 2026 dan menyatakan rasa senangnya terhadap kebijakan yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bandar Lampung.
“Kami sangat senang atas keputusan Gubernur Lampung terkait penetapan UMK Kota Bandar Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.491.889 per bulan. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Wali Kota Bandar Lampung.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMK Kota Bandar Lampung Tahun 2026 ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain rekomendasi Wali Kota Bandar Lampung, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, serta perhitungan nilai upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap dengan ditetapkannya UMK Tahun 2026 ini, hubungan industrial di Kota Bandar Lampung dapat berjalan harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.(Rls)