Terkait Korban CASWITA , JPU dan Majelis Hakim Berkeyakinan Telah Terjadi Pembunuhan Berencana

0 60

LAMPUNG – Pembacaan Putusan Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh HERI SUSANTO dan kawan-kawan selaku Anak Buah Kapal (ABK) KM. Barokah Laut-01 terhadap korban CASWITA selaku Nahkoda KM, pada Kamis, 10 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan, SH, S.Sos, MH melalui keterangan persnya secara tertulis di Bandar Lampung, pada Jum’at (17/9/2021).

“Telah dibacakannya Putusan Pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim Hendri, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum secara virtual atas perkara pembunuhan yang dilakukan oleh HERI SUSANTO DKK selaku Anak Buah Kapal (ABK) KM. Barokah Laut-01 terhadap korban CASWITA selaku Nahkoda KM. Barokah Laut-0, diputus dan terbukti secara sah menyakinkan melanggar pasal 340 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 17 Tahun. Dalam Putusan Putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima”, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.

Dia juga menjelaskan kronologis singkat kejadian perkara pembunuhan tersebut.

“Bahwa, perkara ini berawal ketika korban CASWITA sedang gosok gigi disamping sebelah kiri KM. Barokah Laut-01, lalu terdakwa HERI SUSANTO yang telah membawa kunci pipa langsung menghampiri dan memukul korban CASWITA dari arah belakang sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai leher bagian belakang dan kepala bagian atas sehingga korban CASWITA terjatuh dilantai kapal. kemudian datang terdakwa AHMAD BAIDOWI langsung memukul korban CASWITA dengan menggunakan kaleng tempat cumi sebanyak 4 (kali) mengenai muka bagian depan dan pundak sebelah kanan. Ketika korban CASWITA berusaha untuk duduk, lalu datang terdakwa IDWAN ADHAKI memukul korban CASWITA dengan menggunakan kaleng cumi sebanyak 3 (tiga) kali dan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali mengenai pinggang bagian belakang korban CASWITA sehingga korban CASWITA tergeletak dilantai kapal dengan posisi badan miring kekiri menghadap ke laut”, jelas Andire.

Kemudian, lanjut Kasipenkum Kejati Lampung, “terdakwa HERI SUSANTO DKK menuju ketempat korban CASWITA yang sudah tergeletak dilantai kapal mengikat kedua tangan dan kedua kaki sampai ke leher korban CASWITA tanpa terputus dengan posisi tangan korban CASWITA terikat kebelakang menggunakan tali parasid (tali tambang sedang).

Selanjutnya, terdakwa HERI SUSANTO mengikatkan kaki korban CASWITA dengan bandul potong besi yang ada didalam karung dan tubuh korban CASWITA langsung didorong oleh terdakwa HERI SUSANTO kelaut bersamaan dengan karung bandul besi yang terikat di kaki korban CASWITA sehingga korban CASWITA langsung tenggelam dilaut. Selanjutnya kapal KM. Barokah Laut-01 dibawa oleh terdakwa ANANG SUYANTO menuju pesisir laut Seputih Tulang Bawang Lampung dengan maksud dan tujuan untuk turun dan meninggalkan kapal KM. Barokah Laut-01 setelah cumi dan ikan hasil tangkapan kapal KM. Barokah Laut-01 telah terjual.

Bahwa penyebab terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan adanya sakit hati kepada korban yang berakitan dengan pekerjannya, dan sampai saat ini Jenazah korban CASWITA tidak ditemukan”, terang dia.

Terakhir, Kasipenkum Kejati Lampung, menegaskan, meskipun Jenazah korban CASWITA tidak ditemukan, namun dengan didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan pengakuan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim berkeyakinan telah terjadi perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa”, tutupnya. /S-A.

EDITOR – MAINI

Leave A Reply

Your email address will not be published.