Sat Brimob dan Dit Intelkam Polda Lampung Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

0 4

Lampung (MI-NET) – Tim Gabungan yang terdiri dari Dit Intelkam Polda Lampung dan Sat Brimob Polda Lampung melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Operasi skala besar ini menyasar tiga titik lokasi yang menjadi pusat kegiatan tambang ilegal pada Minggu, 8 Maret 2026.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan langsung Dansat Brimob Polda Lampung. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat institusi kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang tidak memiliki izin resmi dan merusak ekosistem lingkungan.

Dari hasil operasi di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 unit alat berat jenis ekskavator. Saat ini, 6 unit ekskavator telah diberangkatkan menuju Mapolda Lampung untuk keperluan penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dengan penjagaan ketat. Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang terduga pelaku yang ditemukan di lokasi saat aktivitas penambangan berlangsung.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi 24 unit mesin dompleng atau alkon, 47 buah jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta 1 unit kendaraan roda empat. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam proses pendataan untuk memperkuat berkas perkara.

Praktik tambang emas ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara. Aktivitas yang berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut telah memicu berbagai dampak negatif, di antaranya pencemaran air sungai dan meningkatnya risiko banjir di wilayah sekitar. Selain itu, warga setempat kerap mengeluhkan kerusakan akses jalan kampung yang diakibatkan oleh mobilisasi kendaraan pengangkut alat berat yang melebihi kapasitas beban jalan.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara intensif terhadap segala bentuk pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin kenyamanan warga dari dampak bencana yang ditimbulkan oleh kerusakan alam. Para terduga pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang terkait pertambangan dan lingkungan hidup. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.